
Lensapapua, Biak – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19). Salah satunya yang kembali dilakukan adalah dengan membatasi jam malam untuk beraktivitas bagi warga Kabupaten Biak Numfor.
Sesuai dengan instruksi Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd, Nomor : 188.3/211 tentang lalarangan keluar malam dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19, maka jam aktivitas malam hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 – 04.00 WIT (jam 8 malam sampai jam 4 subuh).
Selain tim medis, petugas kesehatan dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilarang keluar diatas jam yang telah ditentukan, kecuali ada aktivitas darurat yang akan dilakukan terkait dengan penanganan medis (mengantar orang sakit, orang yang akan melahirkan atau membeli obat). Bagi yang melanggar aturan itu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk melarang orang datang dari luar, namun kita juga tidak tahu jangan sampai ada yang diluar kendali kami. Intinya bahwa kebijakan ini diambil untuk kepentingan bersama dan saya harap semua pihak memahami serta mengikutinya,” ujar Bupati.
“Saya juga kembali menghimbau mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Biak Numfor yang kita cintai ini bebas dari virus corona, mari bantu pemerintah khususnya lagi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan memperhatikan anjuran dan himbauan, dan tetap jaga diri dengan baik,” lanjut Bupati kembali memberikan himbauan.
Sekedar diketahui bahwa pembatasan aktivitas malam sudah diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota di Papua menindaklanjuti edaran dari Gubenur Provinsi Papua dan sebagai bentuk komitmen bersama “melawan” virus corona.