Site icon Lensapapua.com

Pemindahan Status Kependudukan Harus Disertai Keterangan Daerah Asal

Lensapapua – Bupati Sorong melalui Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, menegaskan, bahwa pemindahan status kependudukan seseorang harus disertai dengan surat keterangan dari daerah asalnya. Jadi yang akan berubah status domisilinya saja, sedangkan NIK (nomor induk kependudukannya) tetap, ujarnya, Rabu (22/7).

 “Artinya, bukan merubah nomor induk kependudukan. Jadi nomor induknya satu ya untuk satu kepala,” bebernya.

 Mengapa disebut E- KTP yang dituangkan dalam chips dan semua datanya sudah tercover. Hal ini diperketat dengan sistem elektroniknya, jelas Suka Hardjono, yang juga mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong.

 “Jika, saudara-saudara ketemu ada tamu atau orang baru yang datang di Kabupaten Sorong harap segera melapor ke RT/RW setempat untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak kita harapkan bersama,”imbaunya.

 Seraya menambahkan, selama ini para Ketua RT/RW sudah diberikan insentif dari pemda, diharapkan jangan sampai tidak berbuat banyak tentang berbagai hal yang terjadi. Dengan demikian, berbagai persoalan apapun bisa kita antipasi dengan baik, tandas Suka Hardjono. (rim/Red)

Exit mobile version