
Lensapapua– SKK Migas dan Pertamina EP secara resmi melakukan pembayaran ganti rugi tahap awal atas pelepasan hak ulayat marga Mamaringgopok terkait tanaman tumbuh di kawasan hutan untuk lokasi sumur eksplorasi Bitangur (BIT-001) di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu (12/3).
Acara pembayaran ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk Asisten I Setda Kabupaten Sorong, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Distrik Klamono, Kabid SDM Pemprov Papua Barat Daya, Kapolsek Klamono, Danramil Klamono, serta perwakilan dari SKK Migas, Pertamina EP, dan masyarakat pemilik hak ulayat.
Mewakili Bupati Sorong, Asisten I Setda Kabupaten Sorong, Adi Bramantio, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembayaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan perusahaan dalam menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Kami mengapresiasi langkah SKK Migas dan Pertamina EP dalam menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada masyarakat adat. Semoga proses ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Pembayaran ganti rugi ini menandai langkah awal dalam kerja sama antara pihak industri dan masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Ke depan, diharapkan komunikasi dan koordinasi yang baik terus terjalin untuk mendukung eksplorasi energi yang tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan di wilayah tersebut. red