Pemerintah Kabupaten Sorong Dukung Penuh Kinerja Pertamina – SKK Migas

Saat pembayaran
banner 120x600
banner 468x60
Saat pembayaran tahap awal ganti rugi tanaman tumbuh di lahan ulayat marga Mamaringgopok

Lensapapua– SKK Migas dan Pertamina EP secara resmi melakukan pembayaran ganti rugi tahap awal atas pelepasan hak ulayat marga Mamaringgopok terkait tanaman tumbuh di kawasan hutan untuk lokasi sumur eksplorasi Bitangur (BIT-001) di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu (12/3).

Acara pembayaran ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk Asisten I Setda Kabupaten Sorong, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Distrik Klamono, Kabid SDM Pemprov Papua Barat Daya, Kapolsek Klamono, Danramil Klamono, serta perwakilan dari SKK Migas, Pertamina EP, dan masyarakat pemilik hak ulayat.

banner 325x300

Mewakili Bupati Sorong, Asisten I Setda Kabupaten Sorong, Adi Bramantio, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembayaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan perusahaan dalam menghormati hak-hak masyarakat adat.

“Kami mengapresiasi langkah SKK Migas dan Pertamina EP dalam menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada masyarakat adat. Semoga proses ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.

Pembayaran ganti rugi ini menandai langkah awal dalam kerja sama antara pihak industri dan masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Ke depan, diharapkan komunikasi dan koordinasi yang baik terus terjalin untuk mendukung eksplorasi energi yang tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan di wilayah tersebut. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.