Lensapapua– Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 bahwa Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dan Perpres Nomor 66 tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, maka pemerintah wilayah se-Sorong Raya merasa perlu membangun koordinasi.
“Dalam rangka penyusunan rencana kerja tahunan (RKT) Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (P4B) tahun 2014,” kata Walikota Sorong, melalui Asisten I Setda Ismail Latukonsina, S.Sos, pada acara Rapat Koordinasi Khusus P4B, yang berlangsung di Meridein Hotel, Senin (3/3).
Untuk melakukan hal itu perlu adanya koordinasi yang baik antar lintas sektor maupun antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih penganggaran.
Melalui kegiatan ini dapat menjadi bahan untuk memadukan berbagai program dan implementasinya baik menyangkut kerangka anggaran dan kebijakan pembangunan yang ada di wilayah se-Sorong Raya.
Dengan harapan perkembangan pembangunan nanti yang ada di Papua dan Papua Barat bisa setara dengan berbagai kemajuan maupun keberhasilan yang telah dicapai pada beberapa daerah lain di tanah air.(/rimRed)