Lensapapua – Kantor/ruangan kerja Direktur RSUD. JP.Wanane dipalang oleh Direktur perusahaan CV. Malatali sebagai pemilik hak Ulayat tanah adat Malamoi.
Kejadian ini bermula saat adanya pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Direktur RSUD terhadap CV. Malatali sebagai penyedia tenaga kerja Security di rumah sakit, yang sudah bekerja selama kurang lebih 2 tahun lamanya. Selasa (03-01/22)
Menanggapi persoalan tersebut, penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso. S.Sos,.M.Si,.dalam keterangannya menjelaskan bahwa hal ini adalah persoalan yang lazim dan biasa dan masih dalam batas koridor yang wajar.
Dimana pihak perusahaan CV. Malatali hanya menyampaikan sebuah bentuk kekecewaannya secara spontanitas, karena antara pihak management RSUD dengan pihak perusahaan CV. Malatali telah mengikat satu kontrak kerjasama yang telah berakhir pada 31 Desember 2022 lalu.
Hanya saja pihak management RSUD langsung mengeluarkan surat pemutusan kontrak kerja sama tersebut, tanpa mengundang pihak perusahaan CV. Malatali untuk duduk berdiskusi membicarakan kelanjutannya. Beber Moso
Menurut Moso, kemauan pihak CV. Malatali meskipun harus mengakhiri masa kontrak kerja, tetapi alangkah baiknya jikalau duduk bersama sama membicarakan persoalan tersebut, sehingga ada rasa saling menghargai antara satu dengan yang lainnya.
Kalaupun ada kelemahan kelemahan dari pihak perusahaan CV. Malatali, baik dari sisi kinerja para Security, tentu dalam rapat tersebut kan dapat disampaikan.
Oleh sebab itu, sebagai pemerintah daerah, kami akan berupaya mengatasi persoalan ini dengan sebaik baik nya, sehingga tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat atau pasien yang sedang berobat.
Kebetulan Dr. Hendrik Theo Mansa saat ini sedang bertugas keluar daerah Sorong, sehingga kita harus menunggu kedatangannya untuk membahas permasalahan tersebut. Pungkas Moso. Red