Pemahaman Yang Tepat, Dalam Rekon Menghadapi Bencana Gempabumi dan Tsunami.

Tanty Thamrin, Salah satu pemateri dalam penyusunan Rekon sosialisasi bencana Gempabumi & Tsunami
banner 120x600
banner 468x60
Tanty Thamrin, Salah satu pemateri dalam penyusunan Rekon sosialisasi bencana Gempabumi & Tsunami, kepada para peserta. 

MANOKWARI, lensapapua – Strategi Implementasi Pencegahan Bencana, diperlukan Definisi Pengertian Kontinjensi dan Renkon yang dipahami semua pihak dan stakeholder. Hal inilah yang harus ditegaskan kembali dalam paradigma penanganan bencana yang telah banyak mengalami perubahan.

Dimana penanganan bencana tidak lagi menekankan pada aspek tanggap darurat saja akan tetapi lebih kepada keseluruhan manajemen bencana. Seiring dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup aspek yang lebih luas, yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

banner 325x300

Dengan demikian maka paradigma penanggulangan bencana diharapkan agar dapat mewujudkan optimalisasi manajemen bencana di berbagai wilayah.

” Kita harus dapat memahami dengan baik kajian renkon. Dimana rutin dapat mengenal wilayah karestiriknya, dimana hal ini dapat selalu berubah, “Ujar Tanty Thamrin, Salah satu Pemateri narasumber dalam rangkaian penyusunan rencana kontijensi ancaman rencana gempabumi dan tsunami, di Aula Pertemuan Mansinam Beach Hotel (25/7).

Thamrin mengungkapkan, dengan semakin tingginya tuntutan terhadap optimalisasi penanganan bencana yang terjadi maka kinerja lembaga penanggulangan bencana di daerah juga harus lebih ditingkatkan. Pembenahan dan perbaikan kinerja mutlak harus dilakukan baik dengan melalui perbaikan kinerja kelembagaan ataupun dengan peningkatan profesionalisme aparat BPBD di daerah. Disamping itu, upaya sinergitas dan peningkatan koordinasi antara seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang juga tidak kalah pentingnya.

Penambahan data rill dan data rekon harus bisa dipastikan dan saling terjadinya kepastian harus dikontrol oleh setiap bagian pos komando,”jelasnya

Oleh sebab itu, uraian dan tugas update maksimal harus diperbaharui. Setiap 2 tahun sebagai salah satu upaya optimalisasi penanganan bencana. Sehingga penyusunan rencana strategis pada lembaga penanggulangan bencana khususnya pada BPBD Provinsi Papua Barat  dari upaya mewujudkan berbagai langkah yang sistematis dan strategis yang akan ditempuh pada kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dapat berhasil.

Berdasarkan uraian pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

Dengan demikian haraan dalam upaya perbaikan proses penyusunan rencana pembangunan yang dilakukan oleh BPBD Provinsi dapat terus dilakukan secara maksimal, diantaranya sesuai dengan arahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  54 Tahun 2010 dapat berjalan maksimal proses penyusunan Rencana Strategis BPBD. (ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.