MANOKWARI, Lensapapua — Maraknya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat belakangan ini sering terjadi sehingga membuat keresahan bagi masyarakat. Dengan berbagai cara polri tengah berupaya untuk meminimalisir kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat saat ini.
Terkait hal ini Polda Papua Barat melalui Tim Opsnal Ditreskrimum Polda kembali berhasil menangkap para tersangka spesialis kuda besi ini. Dimana bermula atas tertangkapnya tersangka pertana berinisial J, dari tangan tersangka yang berhasil dibekuk pada daerah di Arfai beberapa hari lalu dengan barang bukti 1 unit motor Jupiter Z berwarna hitam. Dari tertangkapnya (J) pihak kepolisian kemudian mengembangkan kepada tersangka lainnya berinisial E dan A. dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti mio scoopy, mio j, dan mio m 3, tersangka berikutnya yaitu S dan W ditangkap pada 26 April, di Jl. Trikora Wosi Kabupaten Manokwari, dan tersangka selanjutnya yaitu SA, W, M, dan S dengan bb berupa motor mio sporty yang terdiri dari mesin pelek dan rangka TKP kejadian di Kampung Reremi Distrik Manokwari Utara.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP. Hary Supriono. Sesuai data yang dihimpun membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan tengah menlajani pemeriksaan beserta barang bukti lebih lanjut yang ditangani oleh ditreskrimum Polda Papua Barat.
” Para tersangka sudah kita amankan Tim Opsnal. Dan masih dijalani pemeriksaan,” ungkapnya kepada Media ini kemarin.
Ia mengungkapkan bahwa kebanyakan modus yang digunakan para pelaku yakni dengan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di rumah, atau kurangnya pengawasan para korban. Setelah dirasa aman, motor langsung dibawa kabur. ”Modusnya sama dengan pelaku Curanmor lainnya yakni mengambil sepeda motor yang terparkir,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti (BB) berupa kendaraan. Para Pelaku kini mendekam di tahanan Polda. ”Pelaku sudah kita amankan guna dilakukanya proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku ini bisa terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, “Tukasnya.
Kini para tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Papua Barat. Sehingga sangag diharapkan peran serta masyarakat untuk lebih berhati – hati memakirkan kendaraannya, juga bagi yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera membaw bukti kepemilikan kendaraan bermotornya, dan melakukan pengecekan langsung di depan Ruangan halaman Direskrimum Polda Papua Barat. (ian)