Memiliki Kekuatan Hukum Kuat,  Fidusia Baik Dalam Jaminan Kebendaan

banner 120x600
banner 468x60

 

Lensapapua BINTUNI, – Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

banner 325x300

” Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid, security righat in rem),”Ujar Joanna ela yulia sh.mkn kepada media ini mengatakan.

Lanjut Magister lulus 2006 de magister notariat univ padjajaran Bandung mengatakan, Hal ini sebagaimana dalam Konstruksi jaminan fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, atas kebendaan atau barang-barang bergerak milik debitur kepada kreditur dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitur, dengan ketentuan bahwa jika debitur melunasi hutangnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka kreditur berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas kebendaan atau barang-barang tersebut kepada debitur. Dalam khazanah ilmu hukum, penyerahan kebendaan seperti ini dinamakan “constitutum possessorium”.

Hal ini agar dalam fidusia, setelah debitor melunasi utangnya, maka kreditor harus menyerahkan kembali hak milik atas benda tersebut kepada debitor, dan sebaliknya apabila debitor wanprestasi, maka kreditor berhak untuk menjual barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang. Kreditor akan menyita barang (miliknya) debitor melalui sita revindikatoir.

” Tetapi untuk  menjamin kepastian hukum bagi  kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,”Jelasnya

Lanjutnya menjelaskan, Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll).

Seperti halnya akta di bawah tangan, bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan  di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan.

” Pengalihan hak kepemilikan barang tertentu dengan ketentuan bahwa barang yang hak kepemilikannya dialihkan walaupun barang tetap dalam penguasaaan pemilik barang (diatur dalam UU no 42 Tahun 1999 tentang Fiducia. Contoh : apabila kredit / menjaminkan mobil / motor maka hak kepemilikan akan beralih kepada Bank /leasing sampai hutang tersebut lunas,”Tukasnya

Peralihan hak inilah yang  disebut fidusia. Sebab dalam perjanjian atau akad biasa ada yang namanya jaminan – jaminan inilah  yang disebut jaminan fidusia. Objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri atas benda persediaaan, barang dagangan, piutang mesin,  alat berat, kendaraan bermotor.

Sebagaimana menurut UU jaminan fidusia objek jaminan fiducia seperti : benda  bergerak berwujud, benda bergerak tidak berwujud dan benda bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Adapun keuntungan jaminan fiducia adalah pemilik diuntungkan karena yang berpindah haknya saja, ada title untuk peralihan hak dan terdapat perjanjian yang zakelijk. (ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses