Memiliki Narkoba Jenis Ganja, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Biak

Memiliki Narkoba Jenis Ganja, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Biak

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Awal Tahun 2025, Sat Res Narkoba Polres Biak Numfor kembali berhasil mengamankan dua orang yang diduga memiliki narkotika berbahaya jenis ganja, kedua pelaku yaitu IIS (Pria, 27 Tahun) dan MVW (Wanita, 30 Tahun), kedua pelaku diamankan pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di kediaman pelaku IIS di Jalan Mangga RT002/RW002 Kelurahan Burokup Biak.

Berdasarkan penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Biak, narkoba jenis ganja tersebut dibeli oleh pelaku MVW dari YJ (DPO) di Jayapura sebanyak 10 plastik warna bening berukuran besar, kemudian MVW membawa narkoba jenis ganja tersebut menggunakan Kapal KM Sinabung yang tiba di Biak pada 2 Februari 2025 lalu. Setiba di biak, narkoba jenis ganja sebanyak 10 plastik warna bening berukuran besar tersebut diserahkan kepada IIS lalu diberikan kepada BR (DPO) sebanyak 4 plastik dan sisanya dibawa oleh ISS dan MVW yang rencananya akan di jual kembali di wilayah Biak.

banner 325x300

Dari tangan pelaku, berhasil disita narkotika jenis ganja yang sudah dibagi-bagi ke dalam sachet plastik bening dengan berat masing-masing 15,65gram, 12,17gram, 22,41gram, 18.28gram, 16,08gram, 0,76gram, 0,69gram, 0.66gram, 0,30gram, 3,87gram, dengan total berat seluruhnya adalah 90,87 gram, kemudian disisihkan 1 gram untuk dilakukan uji laboratorium dan sisa barang bukti sebanyak 89.97gram untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.IK., M.H menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Perlu diketahui salahsatu pelaku yakni IIS merupakan Narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura dengan kasus yang sama, diduga ISS melarikan diri dan bersembunyi sejak Desember 2023 lalu.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres biak numfor, dan selanjutnya melalui pengungkapan kasus ini kami akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Iriene Aronggear, SH dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo, SE. dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Mapolres Biak Numfor, Senin (10/02/2025).

Dalam kesempatan ini, AKBP Ari Trestiawan menekankan dalam penanganan pengedaran narkoba adalah merupakan tugas bersama, untuk itu kedepan pihaknya akan melakukan koordinasi bersama berbagai pihak, baik pemerintah daerah, stakeholder lainya serta seluruh masyarakat untuk bersama menekan angka peredaran narkoba di Biak Numfor.

“Ini tugas kita bersama yang ada di biak Numfor, jadi saya harap peran aktif dari berbagai pihak untuk kita bersama memperhatikan hal ini, agar komitmen kita bersama untuk menjaga anak muda dan masyarakat biak agar terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Kapolres menghimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai terdapat indikasi-indikasi pengedaran atau penggunaan narkotika dilingkungan sekitar, bisa segera laporkan kepada pihak terkait yaitu kepolisian agar dapat terdeteksi sedini mungkin.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.