Manokwari, – Kapolda Papua Barat, Brigjen, Drs Martuani Sormin Siregar usai penetapan hasil pemilukada KPU bertempat di Aston niu (15/3) kemarin dengan tegas mengucapkan terimakasih kepada semua pihak penyelenggara, terutama masyarakat yang sudah ikut mengawal dan memberikan keamanan, sehingga Pilgub dapat berjalan aman.
Lanjut dia, hal ini menjadi perhatian publik khususnya kepada paradigma masyarakat di Papuabarat pada beberapa wilayah telah ditetapkan menjadi titik rawan pasca pilkada. yaitu tiga daerah yang hingga saat ini masih hasil Pilkadanya berperkara di MK, yakni Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Maybrat terkait pemilukada walikota dan Bupati dari ketiga daerah ini. “Dari ketiga kabupaten ini, Maybrat dianggap paling rawan konflik, namun pihaknya berupaya melakukan pencegahan konflik yang kemungkinan terjadi antar masyarakat pendukung,” ucapnya.
Terkait hal ini kata dia, kepolisian akan tetap memantau situasi dan kondisi pasca usai terselenggaranya kegiatan pemilukada 2017 ini dan masa renggang penantian penyelesaian gugatan di MK. Dimana pihak kepolisian telah melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan agar menjaga keamanan sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan aman.
Kepolisian juga sebelumnya telah melakukan pendekatan dengan partai politik pengusung serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat agar menciptakan situasi yang kondusif hingga sampai menunggu hasil keputusan MK terkait tindak lanjut penyelesaian perselisihan pilkada serentak pada Kabupaten Tersebut.
Adapun sesuai informasi dihimpun, diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/3) kemarin, telah mulai menggelar sidang pertama atas permohonan atas perselisihan Pilkada Serentak 2017 yang digelar 15 Februari lalu. Salah satu yang digugat ke MK adalah hasil pilkada di Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Dalam Pilkada ini diikuti dua pasangan calon (paslon) yakni nomor urut 1 pasangan Benny Sagrim dan Pascalis Kocu, sedangkan nomor urut 2 pasangan Karel Murafer-Yance Way.
Dimana Pasangan nomor urut dua inilah yang menggugat ke MK, dengan dalil tidak menerima hasil Penetapan KPUD Maybrat yang mana pada pasangan nomor urut satu, Benny Sagrim – Paskalis Kocu ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara, 14,459, dan pasangan nomor urut 2, Karel Murafer – Yance Way dengan perolehan suara sebesar 14.364, hanya selisih 94 suara. Hasil rekapitualsi inilah yang digugat ke MK karena menurut pasangan nomor urut 2, banyak kecurangan terjadi, bukan hanya pada saat penghitungan tetapi sebelum pencoblosan, pada saat pencoblosan, dan kemudian pada proses rekapitulasi. Semua bukti atas pelanggaran inilah yang dibawa ke MK di Jakarta. (ian)