Lensapapua, Badan Pertanahan Kabupaten Sorong sedang gencar melaksanakan program pemerintah pusat bidang pertanahan yakni Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL).
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sorong, Subur kepada wartawan menjelaskan bahwa program ini menyasar pada daerah yang sudah ditentukan dengan fasilitas tanpa biaya.
“Mulai dari pengukuran tanah hingga pencetakan sertifikat sama sekali tidak dipungut biaya, alias gratis. Ini program pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah,’ kata Subur.
Subur menerangkan untuk memperoleh program ini ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh masyarakat antara lain, ketak tanah berada pada sasaran program dan tanah dimaksud tidak sedang dalam sengketa.
“Data diri pasti ya, dan juga surat permohonan kepada BPN Kabupaten Sorong,” imbuhnya.
Provinsi Papua Barat sama seperti Provinsi Papua memiliki dinamika pertanahan yang unik dimana kepemilikan hak Ulayat menjadi salah satu pra syarat dalam pengurusan sertifikat. Terkait hal ini Subur menerangkan bahwa tanah adat tidak menjadi kendala dalam program PTSL ini.
“Jadi nanti akan terbagi menjadi beberapa kategori. Yang pertama jika objek tanah clean and clear maka sertifikat dapat segera dicetak, itu K1. Kemudian jika ada permasalahan antara pembeli dan pemilik hak Ulayat tanah adat maka akan masuk dalam K2, sedangkan objek tanah milik swasta yang dalam suatu alasan belum dapat diterbitkan sertifikatnya maka itu yang masuk dalam K3,” Beber Subur.
Menurutnya tujuan akhir dari program PTSL ini adalah tercakupnya seluruh bidang tanah di Indonesia ke dalam sistem data sehingga akan kebih mudah mengetahui seluk beluk objek tanah sebelum diperjual belikan.
“Jadi tanah adat di Kabupaten Sorong sama sekali bukan menjadi kendala dalam program ini. Yang jelas semua harus terdata lengkap,” tutup Kepala BPN Kabupaten Sorong. red