Masyarakat Irarutu Minta Aktivitas Pembukaan Perkebunan Kelapa sawit Diberhentikan

banner 120x600
banner 468x60
Masyarakat dan Tokoh Adat Irarutu Distrik Fafurwar, Kabupaten Teluk Bintuni

Manokwari, Lensapapua — Diduga Terkait Perijinan lahan kelapa sawit yang berada diwilayah Sp.VI Bomberay ke arah sungai musunggu dan sekitarnya adalah merupakan pelanggaran Hak Tanah Adat yang telah terjadi dan dilakukan sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab mengatasnamakan masyarakat pemilik hak ulayat Irarutu – Farwurwar, Masyarakat adat Teluk Bintuni dari distrik Irarutu meminta agar aktifitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit pada daerah itu segera diberhentikan dan dikaji kembali perijinannya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Distrik Farfuwar Emilianus Okrofa.S.IP didampingi ketua LMA Fafurwar Bintuni Sebastianus Sefie kepada awak media di kediaman Perwakilan Tokoh masyarakat Irarutu di Manokwari Albert. Anofa di Manokwari (3/4), dalam komitmen kedatangan mereka ke Manokwari sebagai jalur alternatif menuntaskan sgera hal sengketa lahan beroperasi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sepihak dan telah melanggar tapal bataa wilayah.

banner 325x300

Hal ini sebagimana permintaan masyarakat adat terhadap salah satu perusahaan besar kelapa sawit ini yakni PT.Rimbun Sawit Papua, yang  berkantor pusat di Kabupaten fakfak, dan telah beroperasi kurang lebih sekitar dua Tahun terakhir pada titik daerah berbatasan di kampung irarutu, yang diapit di tiga kabupaten yakni Kab kaimana, kab. fak-fak, dan kab teluk bintuni, harus di kaji kembali terkait surat perijinan dan ahli fungsi hutan dan surat ijin lainnya seperti surat perijinan beroperasi atas penguasan hak tanah adat.

Emilianus mengungkapkan, hal ini menurut mereka pemerintah Kabupaten, Dinas terkait dan Provinsi harus menyimak hal ini secara cermat bilamana tidak akan menimbulkan konflik berkepanjangan. Dimana di ketahui surat pernyataan penyerahan  atas penguasaan Tanah Hak Ulayat Masyarakat adat kampung Tessa – Distrik Bomberai dan kampung mitimber – Distrik Mbham Dandara dari Marga Sasim dan Marga Tessa kepada PT.Rimbun Sawit Papua, untuk digunakan sebagai hak guna usaha dinyatakan tidak sah, karena telah memasuki wilayah Hukum Adat masyarakat Irarutu.

” Kami masyarakat adat suku Irarutu Distrik Fafurwar Kabupaten Teluk Bintuni tidak pernah ikut terlibat dalam perijinan ijin tanah adat kami untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Kalau di klaim ada tolong buktikan hal itu kepada pihak siapa dan oknum siapa?,”Ujar Emilianus.

Hal ini dengan tegas dikatakan Emilianus sebab dari surat pernyataan atas penguasaan tanah hak ulayat masyarakat adat kampung Tesa Distrik Bomberai dan kampung Mitimber Distrik Mbaham dandara dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum secara adat karena tidak ditanda tangani oleh LMA baik tingkat distrik maupun kabupaten sebagai representasi cultur masyarakat adat setempat. Maka disinyalir ada unsur kesengajaan dari oknum – oknum tertentu, untuk menguasai hak atas tanah adat masyarakat suku Irarutu.

” Jika dibiarkan, maka akan timbul konflik sosial berkepanjangan, konflik antar marga, konflik antar suku, konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah ( konflik horizontal dan fertikal), karena telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan akibat dari tidak mencermati surat dari masyarakat adat di distrik farfurwar, serta LMA yang telah dilayangkan kepada pihak perusahaan,”Jelasnya

Sembari menambahkan melalui hal ini juga, masyarakat adat akan segera melakukan pertemuan dengan berbagai pihak dan menempuh jalur hukum agar persoalan ini segera diselesaikan. Baik secara hukum adat, agama dan pemerintah. Hal ini sebagaimana telah menjadi petua hukum alat akan penguasaan atas hak tanah adat yang telah di patuhi turun temurun.

 

” Kami minta Karateker penjabat gubernur Provinsi Papua Barat segera selesaikan, sengketa Tanah adat akibat beroperasinya perkebunan kelapa sawit PT.Rimbun Sawit Papua Didistrik Bomberai Lahan II SP.VI Kabupaten Fak-fak, yang berimbas hingga ke tanah adat milik suku marga matetu – irarutu distrik Fafurwar segera diselesaikan secara baik, dan menghargai proses konsekuensi adat,”Tegasnya

Dari hal ini Emilianus berharap, Agar dari adanya pelanggaran wilayah hukum adat yang juga telah mengakibatkan kerusakan Hutan oleh perusahaan harus segera dituntaskan. Jika tidak demikian dan apabila dari hak ini tidak di temui titik terang atau tidak adanya tanggapan oleh pihak terkait sampai ditingkat kepengurusan nanti, masyarakat mengancam akan melakukan pemalangan dan denda adat ke pihak perusahaan untuk membayar ganti rugi atas kerusakan hutan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. (ian)

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.