Lensapapua – Belakangan ini terus gencar pemberitaan dari berbagai media massa, terkait dengan ijazah palsu khususnya bagi PNS. Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Sorong, melalui Kepala Dinas Pendidikan Kepas Kalasuat, S.Pd, M.Mpd, mengungkapkan, bahwa masalah jiazah palsu tersebut akan dilihat dari perguruan tinggi mana PNS tersebut menjadi alumninya, ujar Kepas, Rabu (10/6).
Lanjutnya, perguruan tinggi yang membuka kelas jarak jauh harus mendapat izin dari Kementerian Pendidikan. “Dalam sistim perkuliahan bukan hanya sekedar datang satu atau dua bulan bertatap muka dengan dosen langsung dikeluarkan ijazahnya, dan kuliah seperti itu bisa dikatakan ilegal,” tuturnya.
Khusus untuk di Kabupaten Sorong, kita akan mengecek langsung. Makanya ketika adanya formasi penerimaan tenaga guru, tentu kita harus mengecek ijazahnya, sehingga tidak terjadinya guru palsu.
“Sebab, jika ada guru palsu maka akan menciptakan murid yang berijazah palsu juga.” Kita akan lebih selektif lagi sehingga di Kabupaten Sorong bebas dari mereka yang berlatar belakang ijazah palsu tersebut,” akui Kepas.
Jika ditemukan adanya ijazah palsu oleh guru, maka tindakan yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. Ya bisa saja guru tersebut, kita tarik menjadi staf biasa karena dinilai bermasalah.
Ada juga sanksi lain bisa saja akan terjadi. Seperti menurunkan pangkat satu tingkat, dan lain sebagainya yang akan disesuaikan dengan prosedur berlaku, jelas Kepas, tentu akan mempermalukan citra lembaga pendidikan. (rim/Red)