Lensapapua– Salah satu keluarga dari marga Anni Keret yang turut mengetahui persoalan pemalsuan tanda tangan dan pelepasan hak atas tanah ulayat leluhur marga Anni, yakni Herit Anni, S.Sos., MPA., yang dalam kesehariannya juga sebagai sekretaris Bappeda pada pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan mengatakan bahwa marga Anni Keret tidak pernah menyiapkan tanah untuk pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan.
Tetapi saat pengurusan tanah ulayat ini dispekulasi dalam arti pada saat pengukuran hingga sampai menjadi lokasi perkantoran, masyarakat marga Anni tidak turut dilibatkan pemerintah daerah, setelah selesai dan sudah menjadi perkantoran pemerintah, barulah masyarakat marga Anni dilibatkan, beber Herit. Rabu (08/3)
Lanjut dikatakan Herit, pada awalnya tanah masyarakat marga Anni seluas 200 hektar yang akan digunakan, tetapi kira-kira siapa yang akan memberikan pelepasannya, kemudian setelah saya croscek lalu kami sepakati menjadi 100 hektar tanpa atau belum ada penandatanganan surat pelepasan.
Kemudian surat pelepasan muncul dengan ditandatangani oleh orang lain, sementara kami sebagai pemilik hak ulayat belum pernah menandatangani surat tersebut, sama seperti akta perdamaian yang dibuat pemkab Sorong Selatan didepan notaris, pun kami tidak pernah memberikan tandatangan, kata Herit.
Jadi kesimpulan kami, surat pelepasan dan surat akta perdamaian yang telah dibuat oleh pemerintah daerah Sorong Selatan jelas-jelas direkayasa, karena pada saat pembuatan akta perdamaian tersebut, saya sedang melanjutkan study di UGM Jogyakarta.
Kemudian marga Anni menginformasikan bahwa akta perdamaian sudah ada, lalu saya sarankan agar marga Anni buat laporan polisi, tetapi anehnya pemkab Sorong selatan juga membuat laporan polisi tapi melalui Polda Papua. Beber Herit. RED