
MANOKWARI, lensapapua – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy /Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua /dan juga merupakan Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa Reynold Frengki Murmana, mempertanyakan pengusutan tindaka pidana kekerasan dalam rumah tangga (KRDT) yang diduga keras telah dilakukan oleh oknum anggota Brimob atas nama Miral Sanjaitali Hutabarat, SH terhadap istrinya atas nama Ny.Ester Tuilan pada 16 Desember 2016 di Jalan Merdeka depan cafe Abreso-Manokwari.
Hal ini disebabkan karena sepertinya da proses “pembiaran” oleh Direktorat Reserse Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat dengan tidan melanjutkan proses penyidikan dan penahan atas si pelaku tindak pidana KDRT tersebut.
” Sebagai Koordonator dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Reynold Frengky Murmana ( anggota Brimob Polda Papua Barat) yang saat ini diproses di Sidang Pengadilan Manokwari atas dakwaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sudah sejauh mana pengembangan penyelidikannya.
Padahal klien kami yang justru membantu memberikan pembelaan kepada Ny.Ester Tuilan dan berakibat terjadinya pemukulan terhadap oknum Brimob Miral Sainjaitali Hutabarat tersebut sudah diproses perkaranya hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari,”Terang Warinussy
Dimana sesuai laporan dan pendampingan yang diberikan oleh Divisi Advokasi Perempuan dan Anak Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, diduga keras oknum Brimob atas nama Miral Sanjaitali Hutabarat tersebut sudah melakukan tindakan penganiayaan dan atau kekerasan terhadap istrinya yaitu korban atas nama Ny.Ester Tuilan tersebut.
Sehingga berdasarkan Pasal 15 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun penjara, seyogyanya oknum anggota Brimob Polda Papua Barat atas nama Miral Sanjaitali Hutabarat tersebut sudah dapat ditahan dan menjalani proses penyidikan hingga ke pengadilan.
” Pihak kami LP3BH telah mendapat informasi bahwa oknum anggota Brimob tersebut terkesan mendapat “perlindungan” dari atasannya sehingga penyidik Polda Papua Barat belum berani memprosesnya secara hukum hingga saat ini,”Beber Warinussy
Padahal Jelas Warinussy, tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami terdakwa Reynold Frengki Murmana adalah merupakan sebab-akibat dari perbuatan oknum anggota Brimob tersebut yang lebih dahulu menganiaya istrinya Ny.Ester Tuilan.
” Tindakan tersebut juga sudah dilaporkan ke SPKT Polres Manokwari hingga sudah dialihkan penyidikannya ke Polda Papua Barat tapi tak kunjung berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga saat ini,”Tukas Warinussy (ian)