LP3BH Dukung Langkah Negara Pasifik Perhatikan Persoalan HAM Tanah Papua.

Yan. Ch. Warinussy, pada sebuah kesempatan.
banner 120x600
banner 468x60
Yan. Ch. Warinussy, pada sebuah kesempatan.

MANOKWARI, — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendukung langkah politik dan desakan dari negara-negara Pasifik seperti Kepulauan Solomon (Solomon Island), Tuvalu dan Vanuatu yang telah mengangkat masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sepanjang lebih dari 50 tahun di Tanah Papua pada Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa-Swiss minggu lalu.

Direktur LP3BH Manokwari Provinsi Papua Barat Yan. C. Warinussy melalui siaran persnya, Rabu (4/10/17) menyatakan, pihaknya sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization) yang bergerak dan memfokuskan gerakannya pada upaya penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi semua orang, khususnya Orang Asli Papua (OAP) sebagai bagian penting dari komunitas pribumi di Tanah Papua, sangat  mendukung agar persoalan pelanggaran HAM di Tanah Papua yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun dan tanpa penyelesaian secara hukum yang adil dan bermartabat oleh Pemerintah Indonesia, sudah saatnya dibawa dan diselesaikan menurut mekanisme hukum internasional di bawah pengawasan PBB melalui Dewan HAM PBB (the United Nations Human Rights Council/UNHRC) dan Majelis Umum PBB (the United Nations General Assembly/UNGA).

banner 325x300

Selain itu, LP3BH juga mendukung agar Majelis Umum PBB (UNGA) segera dapat mengeluarkan resolusi bagi penyelesaian persoalan pelanggaran HAM di Tanah Papua melalui mekanisme internasional yang dapat diawali dengan mengirimkan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) di bidang extra judicial killing (pembunuhan di luar proses hukum), penghilangan orang, penyiksaan dan penganiayaan secara sewenang-wenang, hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, juga hak masyarakat adat/pribumi dan diksriminasi rasial ke Tanah Papua selambat-lambatnya bulan Januari 2018 mendatang.

“Ini berkaitan dengan usulan agar PBB memfasilitasi dialog konstruktif antara Pamerintah Indonesia dengan Orang Asli Papua (OAP) sebagai upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua sepanjang lebih dari 50 tahun terakhir ini,”Ujar Warinussy.

Warinussy menjelaskan, pihak LP3BH sangat mendukung dengan memberi usulan penting sebagai berikut, yakni terkait :

1.OAP dapat diwakili oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai wadah aspirasi politik OAP yaitu mayoritas rakyat Papua sebagai masyarakat adat/pribumi di Tanah Papua dalam mempersiapkan dialog konstruktif di bawah pengawasan dan mediasi langsung oleh PBB melalui Majelis Umum PBB yang berkedudukan di New York-Amerika Serikat.

2.Perlu segera dibentuk Komisi Kerja Penyelesaian Persoalan Pelanggaran HAM di Tanah Papua di bawah otoritas Dewan HAM PBB yang bertugas melakukan investigasi kemanusiaan dalam mempersiapkan semua data-data dugaan pelanggaran HAM sepanjang 50 tahun di Tanah Papua di bawah otoritas Pemerintah Indonesia.

3.Dewan HAM PBB di bawah otoritas Majelis Umum PBB perlu mengirimkan Pelapor Khusus untuk mengunjungi dan diberikan akses yang seluas-luasnya untuk dapat menemui semua korban dan saksi serta keluarganya di seluruh Tanah Papua dan semua organisasi masyarakat sipil yang penting demi kepentingan penyelesaian hukum di bawah pengawasan Dewan HAM PBB dan Majelis Umum PBB.

4.LP3BH menolak dengan tegas usulan penyelesaian atas pelanggaran HAM oleh Pemerintah Indonesia dalam berbagai bentuk, termasuk proposal dari Menko Polhukam Wiranto untuk penyelesaian dengan metode bakar batu yang bersifat melecehkan adat-istiadat OAP, merendahkan martabat manusia Papua serta bertentangan dengan mekanisme hukum nasional Indonesia yang diatur di dalam UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Warinussy menambahkan, LP3BH Manokwari menghormati desakan Negara-negara Pasifik dalam Sidang Dewan HAM PBB dan Majelis Umum PBB tahun 2017 bagi digunakannya Resolusi PBB Nomor 1514 tentang Dekolonisasi bagi kepentingan pemberian Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua yang merupakan salah satu bagian penting dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam Deklarasi Universal mengenai HAM 10 Desember 1948.

” LP3BH menghimbau agar Majelis Umum PBB mempertimbangkan secara seksama dan teliti melalui tinjauan hukum yang mendalam atas semua laporan dan pernyataan para pemimpin Negara Pasifik dan Negara lainnya serta meminta pertimbangan dari Dewan HAM PBB serta semua komponen masyarakat sipil internasional mengenai kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun tanpa penyelesaian yang adil dan bermartabat,”Imbuhnya.

Sehingga dari hal ini,  diharapkan Majelis Umum PBB mampu melahirkan keputusan penting dan bersejarah bagi masa depan dan demi menyelamatkan Orang Asli Papua (OAP) sebagai salah satu dari komunitas masyarakat adat/asli/pribumi yang merupakan penguasa bumi Tanah Papua yang memiliki potensi bagi kemaslahatan mayoritas ras Melanesia dan Pasifik serta dunia di masa depan. (ian)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses