
MANOKWARI, Lensapapua – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat di bawah pimpinan Bapak Obed Arik Ayopk Rumbruren untuk mencoret setiap calon yang saat ini sedang mengikuti tahapan seleksi dan kedapatan melakukan tindakan “pemalsuan” ijasah. Demikian ditegaskannya melalui siaran pers realese yang diterima redaksi media ini (11/6).
Oleh sebab itu, sangat bertentangan dengan filosofi dasar lahirnya Majelis Rakyat Papua (MRP) itu sendiri, sebagaimana terkandung di dalam amanat pasal 1 huruf g dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dimana pemberlakuannya di Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang.
Hal ini juga tegas Yan, mengacu pada amanat yang terkandung dalam Pasal 1 huruf g tersebut berbunyi : …”Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disebut MRP adalah representase kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam undang – undang ini.
“Itu artinya MRP adalah keterwakilan budaya/kultur orang asli Papua (OAP) yang merupakan orang-orang terpilih yang kelak berasarkan undang undang ini (UU Otsus) memiliki kewenangan tertentu dalam memberikan pertimbangan, saran dan usul serta menyalurkan aspirasi dan pengaduan masyarakat yang benar-benar hakiki, terukur dan memiliki derajat kepentingan yang sangat mendasar terkait dengan hak-hakd asar OAP, baik dari kalangan adat, agama maupun perempuan Papua,”Jelas Yan.
Sehingga, Jika dikaitkan dengan tugas dan wewenang MRP sebagaimana diatur dalam pasal 20 serta hak-hak MRP yang diatur dalam pasal 21 serta hak setiap anggota MRP yang diatur pula dalam pasal 22, maka prasyarat pendidikan sebagai pendukung utama bagi setiap calon anggota MRP adalah urgen dan mendesak saat ini.
Dimana langkah pansel MRP Provinsi Papua Barat saat ini untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi prasyarat keabsahan ijasah setiap calon anggota MRP, termasuk mantan anggota yang mencalonkan dirinya kembali menjadi penting dan perlu mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat, khususnya OAP.
” Sebagai salah seorang abdi hukum di daerah ini, saya mendukung desakan masyarakat khususnya OAP agar aparat penegak hukum, terutama kepolisian untuk segera menginvestigasi kasus dugaan pidana pemalsuan tersebut sesuai amanat pasal 378 KUH Pidana,”Jelasnya
Yan juga menghimbau kepada Pansel calon anggota MRP Provinsi Papua Barat ataupun masyarakat adat OAP yang mengetahui hal tersebut (dugaan pemalsuan ijasah oleh calon anggota MRP PB maupun mantan anggota MPR PB) agar segera dalam 1 kali 24 jam dapat membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat di Jalan Pahlawan-Manokwari. (ian)