LP3BH DESAK KAPOLRES NABIRE PROSES PENGANIAYA JURNALIS

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Ch Warinussy
banner 120x600
banner 468x60
Direktur LP3BH Manokwari Yan Ch Warinussy

MANOKWARI, lensapapua – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Kapolres Nabire dan jajarannya agar segera memproses hukum para pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis/wartawan media online Tabloidjubi.com dan Koran Jubi, Titus Roban di Nabire, Kamis 29/6 lalu. Demikian hal ini diungkapkan Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari melalui siaran prease releasenya yang diterima redaksi Lensapapua.com, Minggu (2/7/2017).

Dimana dalam kasus tersebut,  Para pelaku yang lebih dari satu orang seharusnya segera dipanggil dan dimintai keterangannya sesuai prosedur hukum yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Nabire, namun hingga kini belum ada upaya tindak lanjut penyelesaian kasusnya dan tergolong adanya pembiaran.

banner 325x300

” Sebagai seorang advokat dan pembela Hak ASasi Manusia (HAM) yang juga menjadis alah satu Kuasa Hukum dari Masyarakat Adat Suku Wate di Kampung Nifasi-Distrik Makimi-Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, saya mendesak Kapolres Nabire agar dapat mengambil langkah-langkah hukum dalam menangani kasus tersebut,”Ucap Warinussy.

Hal ini disebabkan karena diduga keras para pelaku tersebut telah mendapat informasi yang salah bahkan diduga keras pula telah dipengaruhi secara sengaja oleh pihak tertentu untuk melakukan tindakan melawan hukum. Yaitu dengan cara menggunakan kekerasan terhadap orang dan atau benda dan atau penganiayaan yang cenderung melanggar ketentuan hukum dalam pasal 170 KUH Pidana dan pasal 351 KUH Pidana yang dapat dihukum.

“Diduga keras para pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap jurnalis Tabloidjubi.com dan koran jubi tersebut juga dilakukan terhadap 2 (dua) orang aktivis HAM lokal di Nabire atas nama Robertino Hanebora dan Gunawan Inggeruhi,”Bebernya

Sehingga hal ini tegas Warinussy, sangat melanggar prinsip prinsip hukum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Deklarasi Internasional Tentang Perlindungan terhadap Pembela HAM maupun juga melanggar amanat Undang Undang Pokok Pers.

“Kapolres Nabire dan jajarannya dapat segera memanggil dan meminta keterangan dari para pelaku tersebut, guna mengungkap indikasi pidana dari perbuatan mereka tersebut,”Tambahnya

Serta kemungkinan adanya tersangka lain sebagai penganjur dan atau pembujuk dan atau yang menyuruh mereka melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam pasal 170, pasal 351 dan pasal 55 KUH Pidana. (ian)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses