Lensapapua – Resident Manager Petrogas, R. Tata Mardiyanta, menegaskan, lingkup kerja dari perusahaan Petrogas hanya sebagai produsen, dan bukan pemasar LPG. Penegasannya itu terkait dengan pertanyaan awak media terkait dengan harga LPG wilayah Sorong dan sekitarnya hingga belakangan ini dinilai cukup memberatkan konsumen.
Selain itu, Petrogas di bawah pengawasan SKK Migas Hulu, sedangkan yang memasarkan LPG adalah Pertamina bidang pemasaran di bawah pengawasan BP Migas Hilir, aku Tata, Senin (22/2).
Jadi dengan munculnya Undang-Undang Perpajakan, yaitu ada keraguan antara Petrogas dengan Pertamina, yang membayarkan pajak ini adalah siapa, beber Tata.
“Hal ini yang patut diingat bahwa Petrogas adalah perusahaan gas dan minyak bumi tidak wajib kena pajak. Jadi sementara kontraknya sudah habis sejak 31 Desember 2015 antara SKK Migas Hulu dengan BP Migas Hilir sudah berdiskusi agar bagaimana hal ini bisa teratasi,” jelasnya.
Memang sungguh kita sayangkan di Kabupaten Sorong dengan adanya kelangkaan dan kemahalan LPG .Dalam perjanjian kontrak PetroChina pada waktu itu berdasarkan harga LPG curah. Karena antara LPG curah dengan LPG yang dibotolkan sebenarnya sama. Namun, LPG yang curah itu tidak terkena pajak, tapi kalau LPG yang dimasukan di dalam botol itu terkena pajak,tentu pula yang langsung dipasarkan, tutur Tata.
Dengan demikian, Petrogas mengambil keputusan karena terkait dengan masalah pajak siapa yang harus membayar pajak, maka yang di botol kita stop. Sedangkan LPG curah melalui kapal dilanjutkan, bahkan sampai hari ini kita masih memproduksi LPG, dan semuanya kita kembali ke Undang-Undang Pajak, tutupnya. (ak/RED)