Lensapapua, Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi momok yang cukup dilematis di kalangan masyarakat. Saksi takut melapor karena terancam keselamatannya, sementara korban selain merasa terancam juga merasa malu jika kasusnya terekspos ke publik.
Namun itu tidak lagi menjadi kendala saat ini karena pelaporan kekerasan, baik dari saksi maupun keluarga korban, semakin mudah dengan kerahasiaan identitas pelapor terjamin.
Bagaimana caranya? Simak langkah mudahnya berikut ini yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Anak pada Dinas P2KBP3A, Frida Flora Gefilem, S.Sos.,M.AP
- Pelapor dapat secara langsung mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas dengan menyiapkan data diri pelapor dan korban,
- Menjelaskan kronologis kejadian kepada petugas sedetail mungkin,
- Penjangkauan dan perlindungan korban oleh petugas,
- Pelaporan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Unit PPA Polres maupun Polsek terdekat.
- Pendampingan korban dan keluarga oleh UPTD PPA hingga putusan pengadilan.
Selain datang langsung ke kantor UPTD PPA, masyarakat dapat melapor melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada nomor 0822 8036 0624 dan 0823 4915 0456.
Layanan pada UPTD PPA ini dapat diakses oleh siapa saja yang menyaksikan atau keluarga korban sepanjang hari 24 jam dan 7 hari seminggu.
Dengan layanan ini diharapkan saksi maupun keluarga korban lebih terbuka untuk melapor guna memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. red
*Disclaimer: ketentuan di atas berlaku di wilayah dan UPTD PPA Kabupaten Sorong, di daerah lain mungkin akan berlaku lain.