Lensapapua– BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laporan keuangan atas pengendalian intern dan tata kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Pemerintahan Kabupaten Sorong adalah wajar dengan pengecualian (WDP).
Demikian penyampaian Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Aleks Ferri Flassy, SH dalam sambutannya pada sidang paripurna II DPRD yang membahas persetujuan dewan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012 dan Raperda tahun 2013, yang berlangsung di Aimas, Rabu (4/9).
Opini wajar dengan pengecualian yang kita terima ini menjadi momentum yang baik, dan merupakan terbaik bagi Kabupaten Sorong untuk lebih bersemarak dalam melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ke depan.
“Dan kami berharap kira pada tahun-tahun selanjutnya Kabupaten Sorong dapat mencapai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” katanya.
Sampai sejauh mana fungsi pengawasan dewan sebagai alat kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta fungsi anggaran dan fungsi legislasi, apakah sudah sinergi sesuai dengan aturan main atau tidak.Semua nya akan bermuara pada pertanggung jawaban keseriusan dan kerja keras dari semua komponen,dengan harapan dapat mendorong dan memajukan Kabupaten Sorong.Harapnya. (Red)