banner 468x60

Kuasa Hukum Visiatama Desak Polda PB Teruskan Laporan Pidana Dugaan Penipuan Kliennya.

Yan. Ch. Warinussy
banner 120x600
banner 468x60
Yan. Ch. Warinussy

MANOKWARI,  — Kuasa Hukum dari Direktur Utama PT.Viasiatama Bangun Megah (VBM) Ny.Hj.Ida Centya Adam, Direktur LP3BH Manokwari Yan. Ch. Warinussy mendukung langkah Kapolda Papua Barat dan jajaran penyidiknya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) dalam menindak-lanjuti Laporan Polisi nomor : LP/117/IV/2017/Papua Barat/SPKT, tanggal 27 April 2017.

Dimana laporan tersebut mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana penipuan dalam konteks pekerjaan proyek pembangunan sarana dan fasilitas gedung kantor, mess dan rumah serta gudang milik mitra kerja klien kami yaitu PT.Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) di lokasi perkebunan Kampung sidey SP 9, Distrik Sidey-Kabupaten Manokwari.

banner 325x300

” Peristiwa hukum tersebut diduga keras melibatkan terlapor atas nama Yana Sofyan Panigoro selaku Direktur Utama PT.MPHS yang telah menandatangani salah satu surat perjanjian kontrak (SPK) dengan kjlien kami, namun dalam proses pembayarannya senantiasa mengalami permasalahan hukum yang diduga kuat mengandung unsur penipuan sebagai diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUH Pidana,”Ujar Warinussy melalui siaran pers lirisnya, senin (16/10/17).

” Berkenaan dengan itu, atas nama klien saya kami memberi apresiasi yang tinggi atas kerja keras para penyidik Dit.Reskrimum Polda Papua Barat yang telah memanggil dan meminta keterangan dari terlapor Yana Sofyan Panigoro dan Zulkifli Hasan pada Senin, 16/10 sore tadi, “Beber Warinussy.

Warinussy mengatakan, Hal ini karena penyidik sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/159/V/2017/Dit.Reskrimum, tanggal 11 Mei 2017 tentang Penyidikan dugaan tindak pidana penipuan sesuai laporan polisi dari klien kami, maka dengan menjunjung tinggi hukum sesuai amanat pasal 378 KUH Pidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

” Dengan begitu, kami mendorong Polda Papua Barat untuk terus melakukan penyidikan hingga menetapkan siapa di balik perkara yang diduga keras telah merugikan klien kami secara material sejumlah puluhan milyar tersebut sebagai tersangka untuk diproses hingga ke pengadilan yang berwenang,”Tegaanya

“Kami akan terus memberikan dukungan dan mengkawal proses hukum atas laporan klien kami tersebut yang sudah diterima melalui SPKT Polda Papua Barat pada bulan April 2017 (enma bulan lalu) hingga penyidik menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,”Tandasnya. (ian)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.