Lensapapua, Biak -Dengan berlakukanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka terdapat beberapa pasal yang diperbarui dengan beberapa ketentuan terkait peran dan kedudukan Orang Asli Papua.
Oleh sebab itu terkait materi perubahan yang cukup menarik perhatian dan mulai disosialisasikan KPU Kabupaten Biak Numfor pada masyarakat Kampung Sunde Distrik Biak Timur pada Kamis (16/9 2021) adalah terkait Peningkatan Kedudukan Orang Asli Papua dalam kancah politik tingkat kabupaten/kota dengan jumlah kursi pengangkatan sebanyak satu per empat dari jumlah hasil pemilu kabupaten/kota.
Komisioner KPU Biak Numfor. Djoni Rangdongkir yang memberikan sosialisasi pada masyarakat Sunde menegaskan sesuai Undang-Undang Otsus terbaru terdapat penyebutan baru terhadap lembaga legislatif di tingkat Kabupaten yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) khususnya pada Pasal 6A ayat (1) menyebutkan anggota DPRK ‘Dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan “diangkat dari unsur Orang Asli Papua”.
Djoni Randongkir menjelaskan nantinya anggota DPRD Kabupaten atau yang disebut DPRK akan berasal dari Pemilihan Umum dan seperempatnya atau 6 kursi akan diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP).
Untuk itu terkait dengan pengangkatan Orang Asli papua dalam Kursi Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Biai Numfor, Djoni Randongkir berharap masyarakat adat sejak dini sudah mulai memikirkan proses pengangkatannya sebelum ditetapkannya tata cara pemilihan yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
“Sehingga mereka-mereka yang akan diangkat dari Orang Asli papua benar-benat mencerminkan keterwakilan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Biak Numfor,” Pungkasnya.