Lensapapua, Biak – Dalam meningkatkan mutu pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Wirdaos Alamhudi menyampaikan ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas. Ketenttuan terserut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut juga didukung dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2018 tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan.
“BPJS Kesehatan melakukan integrasi sistem informasi dengan PT Jasa Raharja yang dikenal sebagai Integrated System For Traffic Accident (INSIDEN) yang dapat di akses oleh fasilitas kesehatan. Selama ini koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas sudah berjalan dengan baik. Hal ini karena dukungan dari semua pihak yang tetap berkomitmen terhadap apa yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Wirdaos pada kegiatan monitoring dan evaluasi penjaminan KLL bersama PT Jasa Raharja dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Biak, serta tim JKN rumah sakit, Selasa (19/07) di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor.
Wirdaos menambahkan bahwa, koordinasi yang selama ini berjalan baik sudah dibentuk grup koordinasi terkait laporan polisi melalui Whatsapp dengan tujuan mengetahui nomor laporan polisi sesegera mungkin untuk jaminan pasien Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), sehingga dapat diinput secara realtime pada aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Unit Lakalantas Polres Biak Michael E Binur mengatakan, pihaknya akan lebih berkomitmen dalam penginputan nomor laporan polisi di aplikasi IRSMS, agar kedepannya pelayanan korban kecelakaan lalu lintas lebih cepat ditangani dan akurat.
“Saya akan berkoordinasi bersama tim untuk lebih optimal dalam menginput laporan polisi pada aplikasi IRSMS ataupun pemberian nomor laporan polisi di grup Whatsapp koordinasi,” tambahnya.
Wirdaos berharap kedepannya agar proses koordinasi manfaat jaminan kecelakaan dapat lebih di optimalkan dan dimaksimalkan lagi menggunakan system informasi yang tersinergi ini dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan dapat segera menentukan penjamin kepada kasus KLL tersebut kepada peserta JKN.
“Implementasi integrasi sistem informasi antar instansi bukan hal yang mudah. Dibutuhkan komitmen masing-masing jajaran dalam menjalankan dan melakukan monitoring secara rutin untuk selalu melakukan perbaikan dan pengembangan dalam menyempurnakan sistem,” tutupnya Wirdaos.