Lensapapua– Kunjungan komisi c DRPD Papua Barat ke KPUD dan Panwas Kota Sorong terkait permasalahan berapa besaran anggaran yang sudah diterima serta pelaksanaan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan, kata Sanusi Rahaningmas, Rabu (16/11)
Dikatakan Sanusi, Panwas sebagai Pantia pengawas Pilkada walikota Sorong 2017 mendatang tentunya sudah jelas penganggarannya dibiayai melalui APBD pemerintah Kota Sorong, baik itu kepada KPU maupun kepada Panwas.
Hanya saja sungguh naif, Panwas dibantu KPU kota Sorong mengajukan estimasi anggaran kurang lebih 6,5 Milyar, tetapi dikabulkan hanya 5 Milyar saja, dan kemudian baru terealisasi 1,5 Milyar yang akan digunakan untuk pengawasan tahapan-tahapan Pilkada sampai pada penetapan walikota/wakil walikota terpilih dan juga sampai pada penyelesaian sengketa-sengketa Pilkada yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Lebih naif lagi karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Papua Barat tidak memberikan alokasi/pos anggaran kepada Panwas, yang notabene telah melaksanakan pemilihan walikota dan bupati. Dalam hal ini Kabupaten Sorong, Maybrat, Tambrauw dan Kota Sorong, beber Sanusi.
Menurut Sanusi, hal ini sungguh tidak etis, karena kalau memang ada rujukan tertulis dan aturan-aturan dari pusat maka penyampaiannya bukan dengan lisan, jika demikian kedepan pasti ada hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan, sebagai contoh, kalau pengangaran Pilkada hanya dari pemerintah kota, maka jika terjadi sengketa terkait Pilkada provinsi sudah sangat jelas Panwas tidak akan terima jika didatangi Panwas-Panwas dari tingkat distrik dan lain sebagainya. Dan tidak mungkin anggaran 1,5 Milyar cukup untuk membiayai kinerja Panwas hingga sampai selesainya Pilkada.
Oleh sebab itu dikatakan Sanusi, sebagai bahan refrensi pihaknya akan menegaskan bahwa Bawaslu provinsi harus mengajukan estimasi anggaran kepada pemerintah provinsi, untuk kepentingan pengawasan pemilukada.
Yang menjadi bahan pertanyaan, kenapa Bawaslu dan KPU provinsi memberikan anggaran ke KPU kota untuk melaksanakan tahapan Pilkada Walikota/wakil walikota Sorong dan Pilkada Gubernur/wakil gubenur , sementara kenapa ke Panwas tidak diberikan, Kalau persoalan ini hanya arahan secara lisan dari Bawaslu pusat, maka tidak boleh dijadikan sebagai dasar atau aturan yang mengikat, tegas Sanusi.
Oleh karena itu, kata Sanusi, dari Panitia kerja (Panja) Papua Barat yang sudah terbentuk beberapa waktu lalu, kami turun langsung ke 13 kabupaten/kota se-Papua Barat yang juga terpilih dari Dapil Kota Sorong, kami akan mempertegas supaya Panwas Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat dan Panwas Kabupaten Tambrauw mendapatkan alokasi anggaran dari Panwas provinsi Papua Barat, tegas Sanusi. RED