Lensapapua, Biak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal ikan asing ilegal asal Filipina. Sebelumnya, pada 11 April 2025 berhasil menangkap satu kapal di Laut Sulawesi, kini KKP berhasil menangkap 2 (dua) kapal ikan asal Filipina di Samudera Pasifik utara Papua.
Aksi ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 dengan Nakhoda Jendri Erwin Mamahit dibawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak saat melakukan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Biak (9/5), menyebutkan bahwa kedua kapal yang ditangkap dengan nama FB TWIN J-04 (130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT), berasal dari Filipina.
Ipunk menambahkan bahwa pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Indonesia, serta ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang.
“Jadi, kapal YANREYD sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan ± 5 ton dan awak kapal 7 orang. Untuk TWIN J-04 sebagai kapal penangkap, muatan ± 10 kg cakalang dan awak kapal 25 orang”, papar Ipunk.
Dalam operasinya, kapal menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat ini sangat produktif untuk menangkap ikan jenis Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC), bahkan baby tuna ikut tertangkap.
Kegiatan ilegal ini tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan menimbulkan kerugian ekonomi.
“Dari hasil operasi ini, maka kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp.50,4 miliar”, ungkap Ipunk.
Untuk itu, kasus ini akan diproses pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak”, pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada menambahkan bahwa modus pelaku, yaitu menangkap di daerah perbatasan, hit and run menghindari petugas, kadang masuk dan keluar perairan Indonesia, sehingga sulit untuk ditangkap.
Dalam operasi penangkapannya, dilakukan oleh kapal tangkap dan angkut sebagai satu kesatuan armada.
“Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J 04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD” tambah Saiful.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin menambahkan dalam proses pidananya, PPNS akan menetapkan tersangka dari Nakhoda kapal. Ancaman pidana sesuai UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.30 Milyar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku illegal fishing, karena mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.