KIPRa Papua Harap Pemkab Biak Terbuka Soal Data Upaya Penanganan Covid-19 & Alokasi Anggarannya

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak –  Yayasan Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa) Papua meminta adanya keterbukaan/transparansi data upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 termasuk alokasi anggarannya dari Pemerintah Kabupaten Biak Nunfor, karena dinilai hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh tentang upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 termasuk alokasi anggarannya.

banner 325x300

Yayasan KIPRa sejak tanggal 24 Juli 2020 telah melakukan uji akses sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 untuk meminta dokumen APBD (2016-2020) Biak Numfor serta informasi tentang anggaran penanganan dan pencegahan covid-19 di Kabupaten Biak Numfor. Dan pada tanggal 14 Agustus 2020 telah melayangkan Surat Keberatan karena data yang dimintakan belum diberikan hingga saat ini. Bahkan selesai surat keberatan disampaikan, belum juga ada respon dari Pemda.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Yayasan KIPRa Papua, Irianto Jakobus kepada awak media dalam Konferensi Pers melalui telpon seluler. Rabu (30/09/2020). Dengan melihat kondisi seperti ini dan dalam upaya bersama mendorong pelaksanaan pemerintah yang bersih di Biak Numfor, maka Yayasan KIPRa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk Membuka informasi APBD 2020 serta perubahan anggaran yakni realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dan pencegahan covid-19 dan mengumumkan informasi seluas-luasnya terhadap alokasi anggaran dan realisasi anggaran untuk Penanganan Dampak Ekonomi dan penanganan kesehatan secara berkala, sehingga masyarakat luas dapat mengetahui program dan kegiatan yang telah dilakukan, dampak serta manfaatnya.

Adapun beberapa hal yang disampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor, Harus lebih transparan terhadap informasi penanganan Covid 19, membuka data kesiapan Rumah Sakit dan Puskesmas, jumlah tempat tidur, ruang isolasi, jumlah alat tes, jumlah Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang tersedia, sampai dengan ketersediaan tenaga medis yang berperan vital dalam menghadapi pandemik corona. Dengan adanya keterbukaan informasi dan data tersebut, maka seluruh pihak dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan.

Segera membangun mekanisme keterbukaan infomasi yang lebih terintegrasi antar lintas OPD serta mempersiapkan tim pelaksana lapangan yang cepat dan tanggap untuk pencegahan dan penanganan covid-19, dengan menunjuk, mengangkat, dan melantik pejabat PPID di setiap OPD yang bertanggungjawab terhadap pelayanan informasi public.

Mengoptimalkan penggunaan website dengan memuat semua informasi public yang terupdate setiap saat berdasarkan ketentuan UU-KIP 14/2008, sehingga public dapat mengaksesnya dengan cepat.

Melalui Konferensi Pers nya, Direktur Yayasan KIPRa Papua, Irianto Jacobus mengatakan upaya yang telah dilakukannya bersama tim KIPRa adalah telah memberikan permintaan informasi secara tertulis, namun informasi yang diberikan tidak lengkap, selanjutnya disampaikan surat keberatan namun jika belum juga ada tranparansi informasi dari Pihak Pemkab Biak maka pihak KIPRa Papua akan ajukan sengketa informasi dengan Pemkab Biak kepada Komisioner Informasi Provinsi Papua.

“Kami sudah berikan surat permintaan Keterbukaan informasi ke Pihak Pemkab Biak, namun informasi yang diberikan tidak lengkap, kemudian kami ajukan surat keberatan, dan jika tidak di respon juga maka tahap berikut kita akan ajukan sengketa informasi, jadi kita akan bertemu dengan komisioner informasi di Provisi Papua,” ungkapnya.

Irianto berharap semua permintaan dan rekomendasi transparansi data yang telah di sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.