Kinerja BPK-P Penentu Penyimpangan Kerugian Keuangan Negara

banner 120x600
banner 468x60

DSCF4748

Lensapapua–  Terkait dengan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pengertiannya adalah menjamin bahwa tidak ada kesalahan penyajian dalam angka, atau informasi material dari laporan keuangan.Dengan kata lain bahwa kasus korupsi tidak serta merta melarang opini WTP.

banner 325x300

Akan tetapi yang pasti,korupsi adalah tidak wajar dan tanpa pengecualian.Kata wakil Bupati Sorong Suko Hardjono S,Sos.M,Si.Kamis 07/8.

Kita dari pemerintah daerah kabupaten Sorong telah mengikat kerjasama  (MoU) dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK-P) provinsi Papua Barat,Sebagai lembaga independen yang netralitas untuk mendampingi,membantu dalam berbagai hal secara teknis yang menyangkut dengan keuangan kita. Ujarnya.

Dengan demikian kinerja BPK-P hanya  menentukan apakah ada penyimpangan,atau kerugian keuangan Negara,atau apakah ada pejabat yang dirugikan dan pihak lain yang diuntungkan maupun sebaliknya.Maka untuk penentuan tersangka pada seseorang adalah murni kewenangan penyidik,bukan wewenang dari BPK-P. Tegasnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.