Lensapapua– Terkait dengan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pengertiannya adalah menjamin bahwa tidak ada kesalahan penyajian dalam angka, atau informasi material dari laporan keuangan.Dengan kata lain bahwa kasus korupsi tidak serta merta melarang opini WTP.
Akan tetapi yang pasti,korupsi adalah tidak wajar dan tanpa pengecualian.Kata wakil Bupati Sorong Suko Hardjono S,Sos.M,Si.Kamis 07/8.
Kita dari pemerintah daerah kabupaten Sorong telah mengikat kerjasama (MoU) dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK-P) provinsi Papua Barat,Sebagai lembaga independen yang netralitas untuk mendampingi,membantu dalam berbagai hal secara teknis yang menyangkut dengan keuangan kita. Ujarnya.
Dengan demikian kinerja BPK-P hanya menentukan apakah ada penyimpangan,atau kerugian keuangan Negara,atau apakah ada pejabat yang dirugikan dan pihak lain yang diuntungkan maupun sebaliknya.Maka untuk penentuan tersangka pada seseorang adalah murni kewenangan penyidik,bukan wewenang dari BPK-P. Tegasnya. (Red)