Lensapapua, Biak – Ketua Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) Biak – Supiori Turbey O Dangeubun angkat Bicara menanggapi adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh salahsatu oknum warganya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor.
Oknum tersebut menyampaikan tuduhan melalui berbagai media termasuk facebook bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dana APBD senilai Rp. 2.2 Triliun yang dilakukan Pemda Biak Numfor dalam hal ini Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap.
“Atas nama ikemal di biak numfor kami menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum ini bukan representasi dari Ikatan keluarga Maluku di biak numfor, melainkan tindakan perorangan,”katanya saat bertemu Wartawan di Biak. Jumat (24/03/2023).
Disebutkan bahwa oknum tersebut memang adalah warga maluku, tapi sampai saat ini tidak terlibat aktif dalam kerukunan Ikemal maupun organisasi tungku yang menaunginya.
Ketua Ikemal menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh semua proses hukum dan tahapan yang telah dilakukan Pemda Biak Numfor terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai mekanisme yang berlaku.
Konsolidasi, komunikasi serta advokasi dengan setiap warga menjadi bagian penting yang dilakukan ikemal dan organisasi tungku secara komunal dan personal kepada semua warga ikemal termasuk pernah dilakukan juga kepada oknum tersebut.
“Kepada oknum tersebut juga sudah kami lakukan perlakuan yang sama tetapi memang ini menjadi perhatian kami untuk melakukan hal-hal yang lebih spesifik dan memang sampai di batas yang tidak bisa dilakukan. Maka apa yang menjadi keputusan Pemerintah daerah dan juga sebagian besar masyarakat Biak Numfor, kami akan dukung itu,” ujarnya.
“Secara kelembagaan organisasi kemasyarakatan tentu kami harus menjaga stabilitas kemasyarakatan daerah dengan memaksimalkan kesadaran bermasyarakat secara internal di Ikemal, untuk itu bagi semua warga ikemal di biak numfor jaga solidaritas dan ingat pesan orang tatua bahwa katong harus hidup baik dan memberikan dampak positif di negeri dimana kita hidup, bekerja dan mengabdi,” pungkasnya.