Lensapapua – Setelah berjalan cukup alot, pembahasan pembayaran lahan pemilik hak Ulayat di kelurahan Malasaum, akhirnya tercapai, kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Sorong dan masyarakat dengan beberapa ketentuan.
Pemilik hak Ulayat Sumur Air bersih Dikelurahan Malasaum distrik Aimas Kabupaten Sorong bermarga Mobalen dan Ulim sebelumnya menuntut pembayaran sebesar Rp. 1.9 M pertahun, tetapi pemerintah setempat dengan kemampuannya menyepakati rencana pembayaran tersebut sebesar Rp. 500 juta pertahun.
Demikian dijelaskan kepala dinas PUPR Kabupaten Sorong, Herizet. ST,.MT,. Usai melakukan pertemuan antara pemerintah dengan masyarakat. Kamis (02-02/23)
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat kami akan membuat surat perjanjian antara pemerintah dan masyarakat pemilik hak ulayat serta menyelesaikan segala kewajiban supaya air bersih dapat segera dialirkan kembali kepada masyarakat.
Adapun rincian dana sebesar Rp. 500 juta tersebut terbagi dalam beberapa bagian yakni Rp. 153 juta untuk pembayaran gaji 4 orang karyawan, pembersihan lokasi, perbaikan jalan masuk dan untuk biaya sewa lahan Rp. 10 juta/bulannya, dengan total Rp. 120 juta/tahun untuk lahan Intek dan untuk lahan server Rp. 5 juta per bulan dengan total Rp. 60 juta/tahunnya.
Selain itu ditambah lagi dengan dana yang akan ditransfer langsung ke 18 rekening Kepala keluarga (KK) dengan jumlah Rp. 500 ribu/bulan. Beber Heri
Untuk kita ketahui bersama, pengelolaan air bersih ini, sejak tahun 2006 dikelola oleh pihak swasta yakni PT. Andriyani Jaya Abadi hingga 8 Januari 2023 berakhir masa perjanjian kerjasamanya.
Kemudian mulai sekarang pemerintah melalui dinas PUPR sudah menyampaikan secara resmi kepada pihak pengelola sebelumnya bahwa kita tidak akan memperpanjang kerjasama lagi, dengan kata lain kita mengambil alih pengelolaanya. Jadi tanggungjawab pihak sebelumnya sudah tidak ada lagi.
Nah terkait semua asset, seperti bangunan air, jaringan dan sambungan rumah, secara keseluruhan dibangun dari dana pemerintah yakni dari dana APBD, APBN, DAK, atau ketika ada pengembangan jaringan, dana yang digunakan melalui biaya retribusi yang dipungut dari masyarakat.
Jadi seluruh asset tersebut murni milik pemerintah Kabupaten Sorong yang dikembangkan oleh PT. Andriyani Jaya Abadi. Terang Heri.
Ditambahkan Heri, untuk pendistribusian air bersih secepatnya akan kita lakukan paling tidak hari Sabtu lusa air bersih sudah bisa dioperasikan kembali. Dan kami harus bayarkan dulu Rp. 200 juta kepada masyarakat sebagai pembayaran awalnya. Pungkas Heri. Red