Lensapapua – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong, Deni Aseano, menyatakan bahwa penggunaan sertifikat elektronik akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Pernyataan ini disampaikan Deni usai perayaan HUT ke-64 Undang-Undang Pokok Agraria yang berlangsung di Aimas Convention Center pada Selasa (24/9/2024).
Deni menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses administrasi pertanahan.
“Dengan sertifikat elektronik, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen,” ujarnya.
Perayaan ini dipusatkan di Kabupaten Sorong dan dihadiri oleh perwakilan BPN dari berbagai daerah, termasuk Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, Raja Ampat, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong.
Acara tersebut menjadi ajang penting untuk membahas berbagai inovasi dan program yang akan diterapkan dalam rangka modernisasi layanan pertanahan di wilayah Papua Barat Dan Papua Barat Daya.
Selain itu, Deni berharap bahwa inovasi ini dapat diikuti oleh peningkatan pemahaman masyarakat terkait penggunaan teknologi digital dalam pengurusan sertifikat tanah, sehingga proses pertanahan menjadi lebih mudah dan aman. Red