banner 468x60

Kemendagri dan BPJS Kesehatan sosialisasikan regulasi terbaru

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 mengenai iuran jaminan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), Rabu (25/11).

banner 325x300

Kegiatan ini dilakukan secara daring dan diikuti oleh seluruh wilayah Sulawesi, Bali, Gorontolo, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Wasja menjelaskan bahwa dengan jaminan kesehatan, peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, sehingga harus diberikan kepada setiap orang yang telah membayar kewajiban iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.

“Ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh pemerintah daerah tidak hanya iuran pegawai PNS, namun juga ada pegawai yang lainnya seperti Tenaga kerja Kontrak (TKK). Lalu, belum ada pengaturan yang memadai mengenai penganggaran dan setoran iuran kesehatan bagi Pekerja Penerima  Upah (PPU). Selain itu juga belum ada pengaturan/regulasi tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemerintah Daerah. Intinya adalah pemerintah ingin menertibkan dan mengakomodir kebutuhan hukum/regulasi bagi penyelenggara dalam menjalankan teknis Program JKN￾KIS dari aspek pembayaran iuran,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Budi Sukwara.

Ia pun menjelaskan lebih lanjut mengenai ruang lingkup kepesertaan jaminan kesehatan yang diatur dalam Permendagri dan peran yang perlu dilakukan oleh pihak terkait. Ruang lingkup kepesertaan jaminan kesehatan dalam Permendagri meliputi Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah pada sekretariat daerah, pimpinan dan anggota DPRD pada sekretariat dewan, PNSD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah (PPPKD), dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD) pada biro atau bagian pada sekretariat daerah, sekretariat dinas, sekretariat badan, sekretariat kecamatan, sekretariat cabang dinas, atau sekretariat unit pelaksana teknis daerah, dan PNPNSD pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Lalu pihak-pihak yang telah disebutkan diatas akan melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan, mengalokasikan iuran pada APBD sesuai undang-undang serta rekonsiliasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran iuran PPU dilingkungan Pemda dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Kabupaten Biak, Erni Mayor menyampaikan pihaknya bersedia mendukung penggalakan sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.

“Kami siap mendukung BPJS Kesehatan. Dengan terbitnya Permendagri ini, kita siap menjalankan meski memang dibutuhkan penyesuaian aturan di tingkat daerah dan penyesuaian teknis lainnya, namun kami  yakin semuanya dapat berjalan baik,” tuturnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.