MANOKWARI, lensapapua — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari segera menjadwalkan memanggil sejumlah Kepala Sataun Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 senilai RP 49 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Manokwari Agus Joko Santoso melalui Kasi Intelejen Irvan Bilaleya diruang kerjanya.
Bilaleya mengatakan, pemanggilan kembali sejumlah kepala Dinas tersebut untuk mendukung proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana tersebut. Meski sebelumnya sejumlah pejabat ini telah diperiksa dan dimintai keterangannya.
“Ya kita segera lakukan pemanggilan ulang. Ini bentuk komitmen kami untuk tuntaskan setiap kasus dugaan korupsi yang ada,” ungkapnya.
Sesuai informasi yang dihimpun media ini, sejumlah pejabat yang telah diperiksa kejaksaan sebelumnya adalah Kepala Dinas Pendidikan, Simson Aronggear bersama dua stafnya, Yakobus Herawan dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumiati Karunia Mandosir, Mantan Plt Bupati Mansel Lazarus Indouw, Kepala Bagian Keuangan (Kabag) Keuangan, Frengky Mandacan, Plt Sekda l Ir Costan Mampioper, Kepala Dinas kesehatan Dokter Henky Tewu dan kepala Inspektorat Polius Lawang serta Kepala Bappeda.
“Kejaksaan tidak akan menghentikan kasus ini, karena ini laporan masyarakat, maka kita harus buktikan apakah ada penyelewengan dana atau tidak. Makanya ini masih dugaan,”papar Kasi.intel Bilaleya. (ian)