Kejaksaan Negeri Serui Panggil Badan Usaha Yang Tidak Patuh JKN-KIS

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Serui  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen memanggil sejumlah badan usaha yang terindikasi tak mematuhi regulasi JKN-KIS, Senin (27/07). Adapun badan usaha yang dipanggil adalah Badan Usaha yang tidak melakukan pembayaran iuran JKN-KIS atau menunggak.

banner 325x300

Jaksa Pengacara Negera Kejari Kepulauan Yapen Dewi Sitindaon mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal ini, mendampingi BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor menyelesaikan permasalahan ketidakpatuhan badan usaha.

“Hari ini ada tiga badan usaha yang kita panggil untuk dilakukan advokasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan badan usaha yang diundang untuk kedepannya dapat tertib dalam hal administrasi maupun pembayaran iuran Program JKN-KIS,” ucap Dewi.

Dewu mengatakan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan dapar dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupten Kepulauan Yapen Gayus Wainaribaba mengatakan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Serui sudah berlangsung hampir 3 tahun ini. Menurutnya pemanggilan badan usaha melalui Kejaksaan Negeri dapat dibilang efektif, karena akan menimbulkan dampak jera bagi badan usaha yang belum patuh. Sebelum dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan, badan usaha tersebut telah melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu oleh tim pemeriksa BPJS Kesehatan.

“Kami telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepuluan Yapen yang salah satu implementasinya adalah Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pemanggilan terhadap badan usaha tidak patuh terhadap pembayaran iuran. Untuk itu kami berharap, badan usaha dapat segera memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja dan memenuhi hak hak pekerja yang sudah tertuang jelas dalam undang-undang,” ujar Gayus.

Setelah melalui proses advokasi, ketiga badan usaha tersebut pun akhirnya bersedia melakukan pembayaran iuran tertunggak, yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data dan Iuran Badan Usaha.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.