Lensapapua, Nabire – Dalam rangka memastikan kepatuhan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor menggelar Forum Koordinasi Pengawasan Pemeriksaan Kepatuhan wilayah Kejaksaan Negeri Nabire (Nabire, Dogiyai, Deyai, Paniai, Intan Jaya) Tahap II tahun 2019, Rabu (30/10/2019).
Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tenaga Kerja dari masing-masing wilayah Kabupaten yakni Kabupaten Nabire, Deiyai, Dogiyai, Paniai dan Intan Jaya.
Adapun pembahasan dalam forum yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire yaitu penyusunan strategi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kepatuhan badan usaha atau perusahaan terhadap ketentuan jaminan kesehatan dalam Program JKN-KIS yang sudah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Nabire, Deiyai, Dogiyai, Paniai dan Intan Jaya. Diantaranya kepatuhan badan usaha dalam melakukan pendaftaran, patuh menyampaikan data secara lengkap dan benar serta patuh dalam pembayaran iuran.
Kepala Kejaksaan Nabire, Ramadani selaku ketua Forum menerangkan bahwa, memastikan kepatuhan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional merupakan hal yang sangat penting dalam tercapainya kesinambungan program JKN-KIS.
Ia juga menghimbau kepada semua SKPD dimasing-masing Kabupaten yang berkaitan dengan pengurusan perizinan agar tidak menerbitkan tanpa ditandatangani oleh Kepala SKPD dari instansi tersebut. Terkait dengan Badan Usaha yang membandel, Ramadan mengatakan bahwa siap mendukung untuk memperkokoh berjalannya Program JKN-KIS.
“Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Nabire siap membantu memfasilitasi dalam rangka pembinaan badan usaha yang masih belum memperhatikan dan menjalankan regulasi terkait implementasi BPJS Kesehatan, khususnya diwilayah kerja Kejaksaan Nabire ini. Kedepannya kami akan membentuk tim dan turun langsung ke lapangan, menindak perusahaan-perusahaan yang masih belum patuh ketentuan jaminan kesehatan, tim itu juga terdiri dari dinas perizinan dan pengawas ketenagakerjaan,”ungkap Ramadani.
Ramadani menambahkan, hadirnya Program JKN-KIS yang terbukti banyak membantu dan banyak memberikan manfaat kepada masyarakat harus terus didukung dan tetap eksis agar pemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat banyak.
“Hadirnya Program JKN-KIS ini sebenarnya merupakan tanggung jawab kita bersama untuk tetap mempertahankannya. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh stakeholder yang hadir untuk bersama-sama menyelamatkan program pemerintah terkait jaminan kesehatan ini dan kami dari kejaksaan berusaha membantu mendorong untuk mensukseskan program ini,”ucap Ramadani.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor Budi Sukwara mengatakan, BPJS Kesehatan sangat memerlukan pendampingan dengan instansi pemeriksaan atau pengawasan lain setempat untuk mematuhkan Badan Usaha yang tidak patuh. Terkait dengan dukungan Kejaksaan Nabire dalam komitmennya untuk mematuhkan Badan Usaha, Budi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dengan kejaksaan dalam hal menyukseskan Program JKN-KIS.
“Kami sangat mengapresiasi atas komitmen yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Nabire dan stakeholder lainnya dalam membantu menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS. Saya juga berharap kepada semua dinas terkait yang mengeluarkan surat perizinan agar dapat dijalankan sesuai peraturan yang berlaku,”tutup Budi.(red/rin)