Lensapapua, Biak – Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) bersama Kejaksaan Negeri Biak, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Biak, Selasa (21/07/2020)
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Erwin Saragih, S.H,.M.H saat ditemui mengatakan, penandatangan MoU tersebut dalam bidang perdata dan tata usaha negara sehingga apabila terjadi permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor.
“Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melakukan penandatanganan (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan harapan setelah MoU ini Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kami untuk apa – apa yang menjadi hambatan, permasalahan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk kami tindaklanjuti dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor,” ujar Erwin
Dilain Pihak, Bupati Kabupaten Biak Numfor Herry A. Naap menjelaskan, Mou yang dilakukan pemerintah daerah bersama kejaksaan negeri Biak dalam hal pengawasan pemerintahan umum dan khusus sehingga dapat bersama – sama berkomitmen untuk penataan pemerintahan, pengelolaan pemerintahan, keuangan untuk mewujudkan Biak Numfor sebagai wilayah bebas korupsi.
“Dengan MoU yang kita lakukan, kejaksaan negeri Biak akan bersama – sama dengan pemerintah daerah dalam pengawasan setiap program-program yang ada di pemerintah daerah, sehingga seluruh tata kelola pemerintahan tetapi juga tata kelola keuangan yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Biak numfor benar-benar dipantau dan langsung dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Biak,” jelas Bupati
Selain melakukan MoU dengan pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Biak juga melakukan penandatanganan komitmen bersama mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Penandatangan komitmen juga dilakukan oleh Bupati Biak Numfor, Sekda Kabupaten Supiori dan Forkopimda Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
MoU Bersama Pemda Biak dan Sepakat Wujudkan Biak Menuju WBK dan WBBM
Lensapapua, Biak – Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) bersama Kejaksaan Negeri Biak, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Biak, Selasa (21/07/2020)
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Erwin Saragih, S.H,.M.H saat ditemui mengatakan, penandatangan MoU tersebut dalam bidang perdata dan tata usaha negara sehingga apabila terjadi permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor.
“Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melakukan penandatanganan (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan harapan setelah MoU ini Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kami untuk apa – apa yang menjadi hambatan, permasalahan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk kami tindaklanjuti dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor,” ujar Erwin
Dilain Pihak, Bupati Kabupaten Biak Numfor Herry A. Naap menjelaskan, Mou yang dilakukan pemerintah daerah bersama kejaksaan negeri Biak dalam hal pengawasan pemerintahan umum dan khusus sehingga dapat bersama – sama berkomitmen untuk penataan pemerintahan, pengelolaan pemerintahan, keuangan untuk mewujudkan Biak Numfor sebagai wilayah bebas korupsi.
“Dengan MoU yang kita lakukan, kejaksaan negeri Biak akan bersama – sama dengan pemerintah daerah dalam pengawasan setiap program-program yang ada di pemerintah daerah, sehingga seluruh tata kelola pemerintahan tetapi juga tata kelola keuangan yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Biak numfor benar-benar dipantau dan langsung dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Biak,” jelas Bupati
Selain melakukan MoU dengan pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Biak juga melakukan penandatanganan komitmen bersama mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Penandatangan komitmen juga dilakukan oleh Bupati Biak Numfor, Sekda Kabupaten Supiori dan Forkopimda Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.