Site icon Lensapapua.com

Kehadiran BPJS SATU di RSAL dr. R Gandhi AT Biak, Berikan Kemudahan Peserta JKN

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Diyah Susanti mengungkapkan peran yang aktif pada petugas BPJS SATU dalam memberikan informasi dan menangani keluhan peserta bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada peserta JKN mengenai informasi di fasilitas kesehatan yang didapatkan peserta.

“Saat ini petugas BPJS SATU tetap aktif mengunjungi peserta atau keluarga pasien di rumah sakit, baik di loket layanan rawat jalan, loket informasi dan pengaduan rumah sakit, hingga melakukan customer visit ke ruang perawatan pasien langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas Diyah.

Keberadaan BPJS SATU di rumah sakit memberikan manfaat kepada peserta JKN. Johan Thom (28) salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sedang mendapatkan pelayanan rawat inap merasa terbantu setelah berbagi cerita selama mendapatklan pelayanan sebagai peserta JKN.

“Saya kadang butuh penjelasan lebih detail mengenai informasi yang belum saya mengerti, dengan adanya kunjungan petugas BPJS SATU  di ruangan rawat saya untuk menanyakan bagaimana pelayanan yang diberikan serta memberikan informasi yang sangat jelas sehingga saya mudah memahami,” kata Johan

Johan menambahkan ini kali kedua dirinya dirawat di RSAL dr. R Gandhi AT Biak semenjak dipindah tugaskan ke Biak sehingga dirinya disarankan agar melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Saya sudah berdomisili di Biak lebih dari satu tahun, petugas BPJS SATU menyarankan perubahan FKTP sesuai dengan domisili sekarang agar dalam pelayanan lebih mudah dalam pengobatan, karena jika diluar FKTP hanya bisa pengobatan selama tiga kali,” tambahnya.

Petugas BPJS SATU menjelaskan perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku tanggal satu pada bulan berikutnya. Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap dapat dilayani di FKTP berikutnya.

Exit mobile version