Lensapapua, Biak – Seorang pria dewasa ditemukan tergeletak tak bernyawa tanpa busana di pintu masuk depan didalam rumah di Keluharan Karang Mulia Mandiri Distrik Samofa Biak, Senin (23/3/2020) sekitar pukul 20.30 Wit.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK. M. Si melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, SIK.,MH menjelaskan bahwa korban pertama ditemukan saksi/tetangga yang merasa curiga karena korban tidak biasanya tidak keluar rumah, setelah dicek dan tidak ada jawaban dari dalam, saksi berinisiatif untuk mencungkil pintu belakang rumah dan menemukan korban sudah tak bernyawa didalam rumah.
“Saksi langsung memberitahukan kepada warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Biak Numfor dan sekitar pukul 21.30 Wit piket fungsi tiba di TKP selanjutnya melakukan pemasangan polis line dan olah TKP,” katanya.
Menurut informasi, saksi lainnya sempat mendengar korban batuk-batuk pada kemarin malam, sempat ditegur tapi korban tidak membalas. Diketahui bahwa korban baru tinggal dirumah tersebut sekitar satu bulan, sebelumnya korban selalu tidur di Pondok jualan di Pasar Butung Mandiri sehingga pemilik rumah merasa kasihan dan meminta korban untuk tinggal di rumah tersebut karena rumah tersebut dalam keadaan Kosong.
“Jadi saksi atau pemilik rumah ini merasa kasihan melihat korban yang sering tidur dipondok kemudian meminta korban untuk tinggal dirumah tersebut karena rumah itu juga kosong, korban tinggal sendiri di rumah itu, kemarin malam saksi sempat mendengar korban batuk-batuk, jadi diduga korban dalam keadaan sakit,”ungkapnya.
Berdasarkan situasi Kabupaten Biak Numfor yang tengah darurat penanganan pencegahan penyebaran virus Corona, dan diduga korban meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya, pihak kepolisian langsung menghubungi tim penanganan Covid-19 Biak Numfor untuk dilakukan penanganan evakuasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Korban diduga meninggal karena sakit, nah karena situasi Biak Numfor yang saat ini tengah siaga darurat penanganan penyebaran pencegahan virus Corona maka kami tidak bisa langsung mengambil tindakan, untuk itu kita serahkan ke tim penanganan Covid-19 untu melakukan penanganan kepada korban sesuai prosedur” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini korban sudah ditangani tim Covid-19 di rumah tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan akan dimakamkan pada Selasa 24 Maret 2020.
Kasat Reskrim menjelaskan, penanganan korban diserahkan kepada tim covid-19 karena Biak Numfor saat ini tengah status darurat pencegahan Covid-19, maka ini pihak Polres Biak tidak bisa mengambil tindakan lebih dan harus melalui aturan yang ada dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Biak.
“Untuk penyebab pasti kematian kita akan berkoordinasi dengan pihak kesehatan dan Berita Acara tolak otopsi sudah kami terima dari keluarga,”Pungkas Iptu Oscar.