TEMINABUAN, lensapapua – Beredar Isu mulai maraknya pemain Miras Kota Sorong yang menyulusupkan Miras ke beberapa Kabupaten / Kota lainnya untuk mengenyangkan perut mereka tanpa memperdulikan terjerat hukum, disikapi tegas oleh Kapolres Sorong Selatan Romylus Tamtelahitu.S.Sos,SIK,M.Krim saat di konfirmasi media ini Via Telpon, Jumat (7/7/2017), dimana dirinya kini berada di Kota sorong.
Dimana pada sebuah percakapan sharing info singkat, terkait kasus dugaan penyulusupan miras oleh beberapa pemain miras di kota sorong yang berusaha memasok ke sebagian daerah Kabupaten sorong Selatan, hingga ke Manokwari dengan melalui jalur darat, dan bahkan ke daerah Kabupaten Teluk Bintuni ditanggapi oleh Kapolres Sorong Selatan secara tegas akan segera di sidik. Dimana ketegasan ini juga merupakan harapan Pemerintah dalam memberantas Miras Ilegal khususnya pasa wilayah Pemda dan Hukum Kabupaten Sorong Selatan.
Sebelumnya juga, telah disampaikan Bupati sorong selatan Samsudin Anggiluli dalam sambutanya pada acara resepsi lepas sambut dan pengantar tugas kapolres sorong selatan dari AKBP Iwan Surya Anantha,SIK kepada AKBP Romylus Tamtelahitu.S.Sos,SIK,M.Krim dihalaman mapolres sorong selatan meminta dukungan kapolres baru AKBP Romylus Tamtelahitu.S.Sos,SIK,M.Krim bersama berantas peredaran miras dikabupaten sorong selatan, Jumat (26/05) lalu.
Menanggapi hal ini dan dalam menyatakan sikap untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran yang merupakan penyakit masyarakat Kapolres Sorong Selatan
AKBP Romylus Tamtelahitu.S.Sos,SIK,M.Krim meminta semua pihak terutama rekan awak media untuk mmberikan informasi yang akurat tentang jalur penyebar dan penyulusupan miras ini kepada pihaknya agar akan ditindak lanjutj dengan tegas.
” Saya harap rekan-rekan dapat mendukung saya juga memberantas peredaran penyulusupan Minuman Keras (Miras) ini, “Ujarnya
Romil menjelaskan, sorsel dengan daerah topografi yang beragam beberapa hal diantaranya yang juga diharapkan Bupati umtuk diberantas adalah terhadap peredaran miras. Hal ini dikarenakan Pemda Sorsel telah memiliki Perda No 10 tahun 2007 tentang larangan beredarnya Miras.
” Tentu dengan cara persuasif, dan melalui sosialisasi di media terlebih dahulu. Namun bila ditemukan THM dan penjualan minuman beralkohol yang belum memiliki izin, tidak akan memberikan toleransi. Terlebih bagi supir – supir yang berani memasok Miras melalui jalur teminabuan,”Tegasnya
Kapolrea Romil Juga berharap, dengan Kekompakan dalam membangun kabupaten sorong selatan demi mewujudkan masyarakat sorong selatan yang sejahtera, masyarakat juga diminta memberantas peredaran miras karena menurutnya miras merupakan pemicu segal kriminal yang terjadi diwilayah tersebut.
“Langkah-langkah yang kita lakukan, pertama persuasif, satu dua kali kita persuasif. Tapi kalau tidak ada izin, pasti zero toleran, kita tidak akan berikan toleransi,” Tukasnya.(ian)