banner 468x60

Kapolres Biak Instruksikan Buka Portal/Palang Yang Dibuat Warga, Sesuai Edaran Bupati

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Seperti diketahui bersama, setelah adanya himbauan Bupati Biak Numfor untuk mendukung upaya Pemerintah dalam pencegahan Covid-19, sebagian warga di Biak memasang portal/palang jalan di wilayah/kompleks masing-masing sebagai langkah awal menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan setempat. Namun pemasangan palang ini dinilai tidak efektif bahkan kadang-kadang disalahgunakan. Untuk itu, pemasangan portal/palang sudah tidak diperbolehan.

banner 325x300

Larangan pemasangan portal/palang itu telah ditindaklanjuti dalam Instruksi Bupati Nomor : 300/252 tentang Larangan Pembuatan Portal/Pemalangan. Dalam instruksi itu ditegaskan bahwa, dilarang melakukan pembatasan sosial berskala lokal seperti portal/pemalangan pada masing-masing wilayah antar distrik, kelurahan/kampung dan RW/RT.

Menanggapi hal tersebut, Personil Polres Biak Numfor yang tergabung dalam Regu II Cipta Kondisi bersama Tim Iknampu dipimpin Kasat Samapta AKP Erlan Sugianto, SH membuka sejumlah portal/palang diwilayah Biak Kota, Minggu (10/5/2020) dini hari.

Kasat Samapta AKP Erlan Sugianto, SH mengatakan bahwa pembukaan portal/palang tersebut merupakan Instruksi langsung Kapolres Biak Numfor dalam menindaklanjuti Edaran Bupati Nomor : 300/252 tentang Larangan Pembuatan Portal/Palang.

“Malam ini ada sejumlah portal/palang diwilayah Biak Kota yang sudah kami buka dan menghimbau warga setempat untuk tidak menutup portal sesuai dengan Instruksi Bupati Biak Numfor,” AKP Erlan.

Sementara itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk turut mendukung segala kebijakan pemerintah daerah termasuk larangan pembuatan portal/palang tersebut.

Seperti yang disebutkan dalam Instruksi Bupati Nomor : 300/252 bahwa untuk membantu pemerintah dalam menertibkan masyarakat keluar malam, agar mengaktifkan kembali Pos Kamling disetiap RT/RW dengan jumlah orang yang menjaga maksimal empat orang namun tetap memperhatikan protocol pencegahan Covid-19 dan setiap pembuatan Poskamling wajib dikoordinasikan ke Lurah atau Kepala Kampung.

“Kami akan terus melakukan patroli dengan sasaran kompleks-kompleks yang masih memasang portal/palang, apabila masih ditemukan adanya pemasangan portal/palang akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku,”pungkas Kapolres.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.