Lensapapua, Biak – Kapolres Biak Numfor AKBP Murjatmo Edi, SIK.,SH mengingatkan masyarakat Kabupaten Biak Numfor untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga dapat menekan penyebaran covid-19 di masa pemberlakuan new normal saat ini. Hal ini disampaikan Kapolres pada dialog Bincang Pagi Pro 1 RRI Biak, Selasa (07/07/ 2020).
Kapolres menegaskan meski dengan adanya kebijakan tatanan kehidupan baru, namun warga diminta tetap disiplin protokol kesehatan, baik dalam berbagai aktivitas seperti di tempat ibadah, tempat wisata dan tempat keramaian lainnya.
“Kita mau nggak mau harus hidup berdampingan dengan covid-19, tetapi intinya kita harapkan masyarakat bisa paham dulu apa itu Corona atau covid 19. Memang saat ini sudah new normal, aktiftas sudah mulai dibuka kembali, tetapi bukan karena beberapa bulan kemarin kita dibatasi dan sekarang setelah new normal kita eforia dan kembali normal seperti sebelumnya, bukan seperti itu tapi saat ini kita new normal atau normal yang baru dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19,”ujarnya.
Menurut Kapolres, masyarakat harus paham betul terkait covid-19, perlu adanya edukasi – edukasi ataupun pengingatan pada masyarakat yang mungkin sudah paham tapi lupa dan sebagainya untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di masa new normal.
“Saat ini di Biak, tempat ibadah sudah mulai dibuka, pusat perekonomian sudah dibuka, namun saya ingatkan untuk protokol kesehatan itu tetap dijalankan, jangan karena eforia new normal kita lalai menerapkan protokol kesehatan karena saat ini kita masih hidup berdampingan dengan covid-19, tuturnya.
Kapolres menambahkan bahwa saat ini Polres Biak juga melakukan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa dan media sosial, salah satunya edukasi untuk merubah pemahaman mayarakat tentang covid-19 yang dinilai sebagai aib yang perlu ditutupi.
“Saya lihat masih ada pemahaman-pemahaman lama yang beranggapan bahwa 19 Corona ini dianggap penyakit yg memalukan ataupun aib, sehingga ada masyarakat atau siapapun itu tidak mau di rapid test, menghindar, takut dan lain sebagainya, padahal ini adalah salah satu upaya pencegahan penularan penyebaran covid-19, kalau kita tahu lebih awal, kita bisa ikuti prosedur, isolasi, irawat dan kita harapkan bisa sembuh,” ungkapnya.
“Dari situ, saya tekankan kepada personil Polres Biak Numfor bahwa penyakit ini memang benar-benar ada dan penularan sangat mudah sekali, tapi apabila kita memahami protokol kesehatan, Insya Allah kita terhindar dari paparan covid-19,” imbuh Kapolres.
Selain itu Kapolres juga meminta bagi seluruh masyarakat untuk mentaati Surat Edaran pemerintah daerah Biak Numfor tentang aktifitas perekonomian dengan batas waktu hingga jam 21.00 wit atau jam 9 malam.