Kapolda : ” Anggota Polisi, Hargai Wanita Pasanganmu”

banner 120x600
banner 468x60
Kapolda Papua Barat Drs.Martuani Sormin M.si (fto.ian)

MANOKWARI, Lensapapua — Kapolda Papua Barat Brgjendpol. Drs Martuani. M.Si dalam arahannya saat memberikan pembekalan dini kepada para bintara baru, bertempat di Aula pertemuan polres Manokwari (21/3) lalu, banyak mengharapkan kepada unjuk tombak Polri/Polwan T.A. 2016/2017 kedepan bisa lebih berkarya mendedikasikan pengalaman kedalam tugas dan fungsi polri yang kini dijalaninya secara seimbang dan tidak boleh menyesal.

Terkait dalam hal itu beberapa pertanyaan yang menjadi selayang pandang pun dilontarkan jendral bintang satu ini. Seperti pesan dan nasihat agar para bintara baru polisi akademik T.A 2016/2017 khususnya anggota polri dapat menghargai wanita pasangannya. Sebab apabila melanggar sumpah dan janji bhayangakara tribrata sangat fatal hukumnya.

banner 325x300

” Siapa disini yang sudah punya kekasih, atau yang ingin punya pacar?? Tolong hargailah kehormatan wanitamu itu,”Kata Kapolda Martuani.

Sebab bukan perkara gampang anggota Polri jika dalam masa ketentuan tugas usai pendidikan dan juga anggota polri lainnya yang ingin menikah haruslah mutlak mendapatkan Sidang Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4) yang digelar. Sidang BP4 merupakan salah satu persyaratan wajib dan harus ditempuh oleh setiap anggota yang akan melaksanakan pernikahan dilingkungan Polri.

Hal ini dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri sangat berat. Disamping itu juga  sebagai calon Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa sebagai istri dapat bahkan harus mendukung pelaksanakan tugas sehari – hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sebagaimana teratur dalam proses perkawinan anggota Polri telah ditetapkan dalam Keputusan Kapolri Nomor 172 Tahun 1988. Artinya, sebelum menikah, anggota Polri wajib mengajukan permohonan kepada pimpinan atau atasanya untuk mendapat ijin menikah.

Senada juga pesan Kapolda Martuani juga di layangkan pada pagi hari (23/3) di hadapan ratusan anggota Polda Papua Barat, agar jangan bersikap acuh tak acuh dan “Malas tahu”. Sebab fatal jika anggota polisi memiliki sikap yang arogan, tidak menghargai atasan dan memiliki sikap yang tidak mengayomi berbakti kepada negara.

“Ingat kamu (Anggota,red) digaji oleh negara. Pakaianmu itu dari negara. 70% Hakmu milik negara. Masyarakat hanya tahu kamu (Anggota,red) itu polisi jadi wajib kamu amanahkan karyamu kepada negara,”Tegasnya

Kapolda kembali menegaskan jika kode etik ini dilanggar, maka yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku.  Proses pembuktian itu akan diawali dengan sidang disiplin atau sidang kode etik profesi. Dan, jika dalam persidangan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka keputusannya bisa  berupa sangsi administrasi atau keputusan yang merekomendasikan agar kasus ini diproses secara pidana.

“Perbuatan menghamili anak orang di luar nikah itu adalah perbuatan yang melanggar kode etik profesi yang bernuansa pidana, dan memalukan jika tidak bertanggung jawab. Ini bukan kasus yang pertama, seperti salah satu kasus yang baru terjadi terhadap salah satu anggota yang miris baru berusia 24 tahun, namun telah divonis medis memiliki penyakit komplikasi. Lebih baik kamu (Anggota,red) mati didalam menjalankan tugas, Itu sangat mulia dan keluargamu tidak akan malu. daripada kau (Anggota,Red) mati ditempat mesum atau tempat yang lain, dari tempat tugas muliamu sebagai abdi negara,”Tegas Kapolda menambahkan (ian)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.