Kajari Nabire Siap Dukung BPJS Kesehatan Tertibkan Kepatuhan Badan Usaha

banner 120x600
banner 468x60


Lensapapua, Biak –
BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor menggelar forum koordinasi pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan badan usaha tahap I Kabupaten Nabire bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nabire, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire, Senin (04/05). Forum melalui video conference tersebut dilakukan sebagai evaluasi atas pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di Kabupaten Nabire, selama tahun 2019 dan awal tahun 2020. Selain itu, forum tersebut juga membahas kebijakan BPJS Kesehatan selama masa tanggap Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Ramadani mengatakan bahwa pihaknya berupaya menemukan solusi untuk meningkatkan kepatuhan seluruh badan usaha. Ia pun menyampaikan harapannya mengenai pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang belum patuh agar tetap dapat dilaksanakan walaupun sedang berada di kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

banner 325x300

“Kami siap dan akan terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam penegakan kepatuhan. Dalam mewujudkan tujuan bersama tersebut, perlu dibentuk Tim Satgas Pengawasan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang akan memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajibannya terhadap pekerjanya di tengah semakin luasnya dampak penyebaran Covid-19 ini. Selain itu adanya tim ini juga akan memastikan bahwa pekerja terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan haknya,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor Budi Sukwara, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran forum yang telah mendukung suksesnya Program JKN-KIS di Kabupten Nabire. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk dapat memberikan sanksi penghentian pelayanan publik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, dijelaskan bahwa badan usaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan publik.

“Program JKN-KIS merupakan program strategis nasional yang membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar dapat berjalan dengan baik. Melalui forum ini, harapannya dapat disepakati mekanisme tindak lanjut lainnya yang akan dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu kami juga berharap agar sinergitas Program JKN-KIS dan layanan publik lainnya di Kabupaten Nabire, khususnya penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kami mohon kerja sama DPMPTSP untuk dapat segera terealisasi,” terang Budi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.