MANOKWARI, Lensapapua — Kapolda Papua Barat Brigjend Pol Drs. Martuani Sormin M.Si, menerima kunjungan Ketua MUI Papua Barat Ahmad Nasrau di Polda Papua Barat Rabu (29/3/2017) Pukul 10.00 WIT bertempat di Ruangan kerja Kapolda.
Dalam giat tersebut Kapolda Papua Barat didampingi oleh Dir Intel, Wadir Reskrimum, kabag binops reskrimsus, kanit satu subdid dua dit resnarkoba, beserta ketua MUI dan pengurus MUI Papua Barat.
Adapun Kedatangan ketua MUI adalah untuk bersilahtuhrami ke Polda Papua Barat, dalam menjaga keharmonisan terjaganya eksisitas kamtibmas antar umat beragama yang diharapkan dapat tetap terjalin serta mendapat pemahaman yang positif di tengah masyarakat.
Ketua MUI Papua Barat Ahmad Nasrau, juga menyampaikan beberapa hal, kepada Kapolda papua Barat yang pertama yaitu ucapan terimakasih kepada Kapolda Papua Barat dalam pengamanan pilkada serentak dipapua barat yang sebelimnya diprediksikan daerah rawan tetapi menjadi aman, yang kedua terkait masalah miras yang tidak berkesudahan di tanah papua, Khususnya di Kota injil Manokwari.
” kami berharap ini bisa di kordinasikan kepada pemerintah daerah dengan baik sehingaga kita punya perda tidak hanya sekedar menjadi lambang, Karena miras terjadinya banyak kejahatan, yang ketiga terkait dengan menjelang datangnya bulan ramadhan, kami berharap pengamanan di bulan ramadhan ini bisa aman mulai dari bulan puasa sampai dengan idul fitri terutama di masjid atau tempat-tempat orang melaksanakan ibadah menjadi aman,” Ujar Ketua MUI
Selain itu Ketua MUI Juga mempertanyakan sikap ketegasan pihak kepolisian tentang naskah akademik yakni terkait ramperda Manokwari daerah injil, yang pada dasarnya kami tidaklah keberatan di sahkan, namun setelah mempelajari dari naskah akademik maupun batang tubuh dari ramperda ini, ada sejumlah pasal-pasal konversosial yang mana dari hal ini bisa menimbulkan konflik. Sebab apabila ramperda ini dipaksakan, maka yang menjadi permaslahan dalam point-point ramperda ini adalah larangan atau nilai point pada pasal tersebut.
” Yakni pada bulir pasal ada yang menyatakan tidak boleh ada kumandang adzan, tidak boleh mengunakan atribut-atribut selain agama kristen dan katolik, padahal dalam penggunaan atribut ini seperti berhijab itu tidak boleh dilarang tapi merupakan hal yang wajib, kemudian ada lagi tidak boleh ada aktivitas ketika ada ibadah hari minggu dan hari raya umat kristiani ini tentu akan menjadi masalah,”Jelasnya
Ketua MUI menegaskan, sebab jika sampai disahkan, Ramperda ini akan menjadi pemicu terjadinya konflik horizontal di papua barat khususnya di manokwari.
“Kami berharap dengan kami berkordinasi degan Bapak Kapolda bisa menindak lanjutinya, dengan berkordinasi dengan Bupati supaya ini tidak menjadi masalah,”Tambahnya
Alhasil dari pertemuan ini, Kapolda Papua Barat Brigjend Pol Drs. Martuani Sormin, memberikan saran kepada ketua MUI untuk segera melanjutkan hal ini untuk melakukan kunjungan yang sama ke DPRD, Bupati dengan melibatkan tokoh agama dan melibatkan aparat, sehingga dari hal ini nantinya bisa diketahui tanggapan apa yang bisa menjadi atensi agar memecahkan pokok masalah tersebut jika kemudian terjadi. (ian)