Lensapapua, Biak – Bupati Kabupaten Biak numfor Herry Ario Naap mengklarifikasi informasi atau tuduhan dari beberapa pihak yang ditujukan kepadanya mengenai penyalahgunaan anggaran pemerintah daerah, Kamis (28/11/2019).
Beberapa tuduhan yang ditujukan, diantaranya menyangkut Dana prospek, Pembayaran Guru kontrak serta informasi pemotongan dana desa oleh Bupati, hal ini dikatakan tidak benar karena selama menjadi Plt Bupati hingga menjadi Bupati, Ia tidak pernah memerintahkan kepala badan keuangan atau DPMK ataupun siapapun untuk melakukan pemotongan dana desa.
“Saya tidak pernah memerintahkan kepala badan keuangan atau DPMK atau siapapun itu untuk melakukan pemotongan dana desa,” Ungkapnya.
Menurutnya, beberapa pihak yang telah melaporkan dirinya dan Kepala BPKAD Lot Yensenem, hanya membangun opini terkait penyalahgunaan keuangan di Kabupaten Biak numfor tanpa penjelasan yang pasti kepada masyarakat atau menggiring opini yang tidak tepat.
“Jadi harus dijelaskan secara umum, penyalahgunaan keuangan itu terjadi kapan dan tahun berapa, ini adalah persoalan pada tahun 2015 – 2017, harus dijelaskan kepada publik, sehingga tidak menimbulkan opini yang lain,” Kata Bupati.
Bupati berharap untuk semuanya bisa bersama bergandeng tangan mengawal pemeritahan dan membangun kabupaten Biak numfor, jangan membuat opini yang tidak jelas terhadap seorang kepala daerah karena bisa dikategorikan sebuah fitnah dan pencemaran nama baik.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak numfor Lot Yensenem menjelaskan bahwa Bupati saat ini telah menginstruksikan untuk transparansi anggaran dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi untuk penggunaan anggaran keuangan pemerintah Kabupaten Biak numfor.
“Saat ini untuk semua sistem pembayaran dari pemerintah daerah sudah tidak melalui tunai/secara fisik, tetapi sudah menggunakan sistem transfer langsung dari bendahara OPD melalui rekening, serta sementara ini ada pembangunan videotron sehingga bisa memantau pengelolaan keuangan secara transparan,” Ujarnya.
Kepala BPKAD juga menegaskan untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi karena apabila informasi dan tuduhan kepada pemerintah daerah saat ini, menyangkut penyalahgunaan anggaran tidak benar, maka ia pun akan menindak tegas ini atas nama pencemaran nama baik.