Lensapapua, Biak – Kejaksaan Negeri Biak Numfor adakan Konferensi Pers bersama awak Media di Biak dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2020, yang juga dihadiri oleh LSM Kampak Biak di Kantor Kejaksaan Negeri Biak, Kamis (10/12/2020)
Hari anti korupsi sedunia tahun ini mengusung tema “membangun kesadaran seluruh elemen bangsa dalam budaya anti korupsi.
Melalui konferensi pers ini, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Erwin Saragih, S.H,. M.H menyampaikan bahwa pada bulan Agustus Tahun 2020, pihaknya telah menerima tiga laporan dari LSM Kampak Biak diantaranya kasus Guru Kontrak Daerah, Kasus KPU Biak, dan KPU Supiori serta Kasus Hibah Bansos Biak. Dari ketiga Laporan tersebut, satu diantaranya telah memasuki tahap 2 yaitu Kasus Guru Kontrak Daerah.
“Memang kasus korupsi ini tidak mudah, butuh proses dan kami sudah berupaya maksimal sehingga perkara ini sudah sampai tahap kedua penyerahan tersangka dan BB. Tinggal masuk ke tahap ke 3 yang rencananya januari akan sidang. Perkara ke 2 yakni Kasus KPU Biak, dimana hari ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan akan kami proses lebih lanjut,”katanya.
“Untuk Kasus dana hibah ini masih dalami. Yang pasti Laporan dari LSM Kampak tidak ada 1 pun yang berhenti, itu sudah menjadi komitmen kita dari awal, disamping 3 laporan dari LSM Kampak,” lanjut Kajari Biak
Dikatakan bahwa pihaknya juga menangani laporan dari KPU Supiori, yang sudah penetapkan tersangka yaitu Sekretaris KPU dan Bendahara KPU. sudah dilakukan gelar perkara dan BPKP di jayapura. Sementara perkara lain yang belum bisa di kerjakan karena terkendala anggaran, akan di selesaikan di tahun 2021, yaitu kegiatan hibah bansos dan KPU Biak yang sudah di naikkan ke tahap penyidikan.
“Kami juga sementara masih menangani 4 perkara, 2 SPDP dan pelimpahan perkara dari Polres Supiori, untuk itu melalui kami apresiasi bagi Polres supiori karena berhasil melimpahkan perkara tipikor, jembatan beton Srodwe dengan tersangka DSK (68) dan W (60),” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kasi Pidsus Sarman, untuk produk penanganan perkara tipikor yang sementara berjalan ada 4 penanganan perkara, yaitu penanganan 4 perkara itu Guru Kontrak, KPU Supiori, KPU Biak dan Hibah Bansos sebagaimana yang sudah disampaikan Kajari Biak. Untuk Guru Kontrak sudah masuk dalam tahap penuntunan dan bila tidak ada halangan nanti akan dilaksanakan di awal tahun 2021 untuk proses penuntutan atau persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Dijelaskan bahwa untuk perkara KPU Supiori masih dalam tahap proses penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara dan selanjutnya akan dilakukan audit dengan pihak BPKP untuk proses penghitungan kerugian negara. Sedangkan untuk KPU Biak, hari ini telah di tingkatkan ke Penyidikan yang sebelumnya juga sudah melakukan permintaan keterangan ke Inspektorat KPU RI untuk meminta keterangan berdasarkan laporan mereka hasil audit internal.
“Untuk kasus hibah bansos, pihaknya sementara mendalami dan mencari bukti – bukti dan kami akan memulai lagi tahun depan. Harapan saya, teman – teman LSM dan Media mendukung kami untuk terlaksananya penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Biak dan Supiori,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Datun Boston Siahaan menambahkan untuk perkara tipikor di tahun 2020 yang sudah inkrah ada 4 perkara selain inkrah, putusan juga sudah di eksekusi dan juga dilakukan penyelamatan uang negara (uang pengganti maupun uang rampasan) diantaranya:
1. Albertinus Tanalepy sudah putus pada tanggal 9 januari 2020 dan dari perkara tsb kita mendapat uang pengganti sebesar Rp.28.320.000 dan sudah kita setor pd tanggal 24 JanuaRi 2020
2. Anastasya Tegege, baru kita eksekusi, turun putusan pada 16 januari 2020 dan sudah kita eksekusi di Lapas perempuan Jayapura, dari perkara ini kita mendapat uang pengganti sebesar Rp.237.030.370 dan uang rampasan sebesar Rp.550.000.000 sudah kita setor pd tgl 30 januari 2020, uang rampasan sudah disetor 20 feb 2020.
3. Isak samuel akobiarek, perkara sudah putus juga pada 3 agustus 2020, mendapat uang rampasan sebesar Rp.10.000.000 dan sdh disetor pd tgl 30 agustus 2020
4. Astina Rumbewas, putus pada 14 oktober 2020 dan disini kita mendapat uang rampasan sebesar Rp.60.760.000 dan sdh setor 25 November 2020.
Sementara itu, Perwakilan LSM Kampak Johan Rumkorem memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Biak atas capaian dalam mengungkapkan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor.
Menurutnya Kajari Biak Erwin Saragih adalah tokoh anti korupsi di Kabupaten Biak Numfor yang menyelamatkan, melakukan pencegahan dan penyelamatan keuangan negara.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada Polres Supiori yang telah mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Supiori dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Biak,” pungkasnya