Lensapapua– Ketua pengadilan Negeri Sorong, Masduki memandu jalannya pengucapan dan pengambilan sumpah janji 25 anggota DPRD Kabupaten Sorong masa jabatan 2019-2024 digedung utama DPRD Kabupaten Sorong dalam rapat paripurna, disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, keterwakilan tokoh, keluarga dan masyarakat. Senin (30/9)
Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Adam Klouw. SH. S.PAK., saat membuka rapat paripurna terbuka sekaligus menyampaikan sambutan mengatakan, rapat paripurna DPRD dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan serta pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2019-2024 merupakan amanah undang-undang dalam negara demokrasi.
Oleh karenanya sebelum anggota DPRD menunaikan tugas selama 5 tahun mendatang, maka anggota DPRD terpilih harus mengucapkan sumpah janji.
Dikatakan Adam Klouw, DPRD Kabupaten Sorong periode 2014-2019 telah melakukan beberapa hal penting, diantaranya berupa pengawasan terhadap pembangunan, dan penganggaran dalam kegiatan pembangunan.
Hingga periode berakhir DPRD telah menyelesaikan 76 peraturan daerah, 2 peraturan DPRD, 63 Keputusan DPRD, 48 keputusan pimpinan DPRD,1 kali rapat panitia khusus, 5 rekomendasi Dewan, 32 kali rapat badan legislasi, 24 kali rapat badan musyawarah, 44 kali rapat Badan anggaran, 3 kali rapat badan kehormatan, 10 kali rapat panitia khusus, 107 kali rapat komisi A, 104 kali rapat komisi B, 114 kali rapat komisi C.
Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle. SH., menjelaskan, berdasarkan pasal 156 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 dan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 34 ayat 1 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Kabupaten / kota dan Provinsi, maka dibutuhkan perangkat pimpinan sementara DPRD hingga ditetapkan pimpinan DPRD secara definitif.
Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, dalam sambutan tertulis dibacakan Bupati Sorong, DR. Johny Kamuru . Sh. M.Si., mengatakan dengan dilantiknya anggota DPRD hari ini merupakan suatu kepercayaan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan dengan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi kerakyatan didaerah, oleh karena itu DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, yang memiliki peran dan tanggung jawab mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain Habel Yadanfle mewakili partai Golongan Karya sebagai pimpinan sementara, juga diamanatkan Nus Kadrun Litiloly dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI – P) sebagai Wakil Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sorong hingga terbentuk perangkat dan Tatib dewan. (Red/yud)