Lensapapua- H. Ibrahim Pokko membantah dirinya telah melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat adat Marthen Daam di Waisai kabupaten Raja Ampat.Kamis (13/10)
Bantahan Ibrahim Pokko sebagai pemilik tanah seluas 4 hektare yang berlokasi disamping bank Papua Waisai Kabupaten Raja Ampat tersebut disampaikan saat dikonfirmasi terkait adanya gugatan tanah hak ulayat milik warga atas nama Marthen Daam yang sedang diproses di pengadilan.
Dijelaskan Ibrahim Pokko, tanah milik warga yang digugat merupakan tanah yang telah dibeli dan dikuasai sejak tahun 2005, setahun setelah Kabupaten Raja Ampat.
Dibeli kepada pemilik ulayat atas nama Sayuti Daam, dan disaksikan oleh pejabat pemerintah saat itu bersama keluarga Sayuti Daam atas nama Mahmud Daam.
Oleh karena itu jika akan digugat dirinya mempersilahkan sebab tanah tersebut dibeli secara legal dan disetujui adat.
Ibrahim menyebutkan jika dirinya menyerobot maka secara otomatis sudah sejak lama digugat dan dituntut secara hukum.
Dirinya juga merasa aneh karena gugatan yang diajukan hanya 2,7 hektare padahal tanah yang dimiliki seluas 4 hektare. (kim/red)