banner 468x60

H.Ibrahim Pokko bantah Serobot Tanah Milik Masyarakat Adat Marga Daam

H. Ibrahim Pokko. Dok/red
H. Ibrahim Pokko. Dok/red
banner 120x600
banner 468x60

H. Ibrahim Pokko. Dok/red
H. Ibrahim Pokko. Dok/red

Lensapapua- H. Ibrahim Pokko membantah dirinya telah melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat adat Marthen Daam di Waisai kabupaten Raja Ampat.Kamis (13/10)

Bantahan Ibrahim Pokko sebagai pemilik tanah seluas 4 hektare yang berlokasi disamping bank Papua Waisai Kabupaten Raja Ampat tersebut disampaikan saat dikonfirmasi terkait adanya gugatan tanah hak ulayat milik warga atas nama Marthen Daam yang sedang diproses di pengadilan.

banner 325x300

Dijelaskan Ibrahim Pokko, tanah milik warga yang digugat merupakan tanah yang telah dibeli dan dikuasai sejak tahun 2005, setahun setelah Kabupaten Raja Ampat.

Dibeli kepada pemilik ulayat atas nama Sayuti Daam, dan disaksikan oleh pejabat pemerintah saat itu bersama keluarga Sayuti Daam atas nama Mahmud Daam.

Oleh karena itu jika akan digugat dirinya mempersilahkan sebab tanah tersebut dibeli secara legal dan disetujui adat.

Ibrahim menyebutkan jika dirinya menyerobot maka secara otomatis sudah sejak lama digugat dan dituntut secara hukum.

Dirinya juga merasa aneh karena gugatan yang diajukan hanya 2,7 hektare padahal tanah yang dimiliki seluas 4 hektare. (kim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.