Gubernur Papua Barat Lantik Panitia dan Pengawas Pemilihan Anggota MRP

banner 120x600
banner 468x60
Wakapolda PB Kombespol Petrus Wayne, saat dilantik untuk menjadi salah satu anggota pengawas (Unsur Kepolisian) pada perekrutmen Calon Anggota MRP
MANOKWARI,  — PJ Gubernur Papua Barat Drs. Eko Subowo secara resmi melantik Panitia Seleksi dan Pengawas pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2022. Acara pelantikan berlangsung di Hotel Swissbel (27/3) siang.
Dalam arahannya, Gubernur mengingatkan kepada mereka yang dilantik agar tetap berpegang teguh pada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) no.14 tahun 2016 yang merupakan bagian dari amanat dari UU no 21 tahun 2001, Peraturan Pemerintah no 54 tahun 2004 tentang MRP.
“Panitia dan pengawas yang sudah dilantik ini mempunyai tugas membentuk panitia dan pengawas tingkat kabupaten/kota, yang mana merupakan amanat yang dijabarkan lebih lanjut dengan Perdasus no 14 tahun 2016,” ujar PJ Gubernur Eko Subowo.
Dijelaskan, seluruh tahapan pemilihan anggota MRP akan segera dimulai usai pelantikan yang telah dikukuhkan tersebut. Untuk itu, panitia dan pengawas pemilihan anggota MRP tingkat provinsi harus bekerja secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, agar waktu mulai dari sosialisasi, penjaringan hingga perekrutmen calon anggota MRP yang akan mewakili aspirasi adat asli masyarakat Papua, dapat berjalan maksimal.
“Ini pasti akan ramai. untuk itu perpegang saja pada aturan yang ada, kita sudah tahu bagaimana dinamika masyarakat, semua ingin menjadi anggota MRP dan DPRP sehingga harus berhati hati dalam melakukan seleksi,” tambahnya.
Lebih jauh katanya, pemilihan anggota MRP adalah sebagai wujud kebijaksanaan affimasi bagi orang asli Papua yang dilaksanakan secara demokrasi, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi rasa solidaritas di antara masyarakat Papua, dengan menjaga keutuhan bangsa dan negara.
“Kami akui, pemilihan anggota MRP sedikit mengalami keterlambatan. Untuk itu, kalian mempunyai tugas melaksanakan, koordinasikan dan menyelenggarakan pemilihan anggota MRP. Jadi saudara tidak perlu keluar dari Perdasus, silahkan mengacu dari pada itu dan peraturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan masalah,” ucapnya mengingatkan
Sementara itu Laporan Ketua Panitia Oleh Albert Nakoh mengatakan, terkait Pendananaan kegiatan ini mulai dari awal sosialisasi hingga pada penetapan anggota MRP PB ini diambil dari dana  ABPD Provinsi PB melalui Satker Kesbangpol senilai RP.10 miliar rupiah. Hal ini dilakukan berdasarkan Nomor surat keputusan Gubernur Papua Barat 061/65/3/2017 tentang pembentukan  panitia pemilihan anggota majelis rakyat papua barat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua barat.
Nakoh juga mengungkapkan, langkah awal yang akan dilakukan usai pelantikan adalah melakukan orientasi tugas, dengan mempelajari secara seksama semua aturan yang terkait proses pemilihan. Serta melengkapi struktur kelembagaan dalam proses pemilihan. Setelah itu melakukan pembagian tugas sesuai tahapan jadwal. “Kita harapkan semua proses pemilihan mulai dari pendaftaran, penetapan calon tetap hingga pemilhan nanti dapar berjalan dengan baik,”harapnya (ian)
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses