Lensapapua – Ketua STIH Manokwari Filep. Wamafma mengatakan, hasil penelitian hukum adat Suku Arfak yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku diharapkan bukan sekedar untuk dapat digunakan di seluruh perpustakaan semata, namun diharapkan masyarakat Indonesia maupun asing bisa mempelajari hukum adat Suku Besar Arfak sebagai salah satu bentuk menjaga bentuk beragam budaya adat di indonesia khususnya diwilayah ibukota provinsi Papua Barat.
“ Tujuan kami, hasil penelitian yang telah dibukukan selain membantu menulis kekayaan warisan budaya, ini juga sebagai langkah kami dengan serius berencana untuk memasukkan dalam kurikulum di STIH Manokwari tentang hukum adat Arfak,” Ujar filep, kemarin.
Dimana hasil penelitian tersebut dan telah diseminarkan serta diberikan kepada gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, yang juga merupakan kepala suku besar adat arfak di Papua Barat sangat mengapresiasi hasil dan kemampuan mahasiswa STIH yang berhasil merangkum penelitian dan ilmu pengembangan hukum adat budaya ini sebagai langkah, agar Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat melanjutkan karya penilitian ini dalam wujud mensejahterakan masyarakat adat.
” Gubernur sangat antusias karena STIH mampu melakukan penelitian hukum adat Arfak. menurut gubernur hal ini sesuatu yang tidak pernah disangka bahwa STIH mampu melakukan nya,”Jelas Filep.
Oleh karena itu, sebagai wujud tindak lanjut pemberdayaan hasil penelitian hukum adat yang telah dibukukan pemerintah provinsi papua barat berjanji akan menganggarkan anggaran untuk memperbanyak buku hukum adat arfak mahasiswa STIH Manokwari.
” Pemerintah bertrimakasih kepada STIH Manokwari yang sudah melakukan penelitian dan atas nama kepala suku besar arfak dan masyarakat arfak sangat bertrimakasih kepada STIH manokwari selanjutnya Pemerintah akan memperbanyak buku hukum adat arfak dan akan mendistribusikan kepada seluruh masyarakat arfak maupun untuk kalangan publik di setiap kabupaten/kota di provinsi papua barat khususnya,”Tukas wamafma.
Sekedar diketahui, penelitian hukum adat Arfak dipetakan menjadi empat wilayah, diantaranya Suku Meyah di Masni SP VII, Suku Hatam di Prafi SP 1, Suku Moile di Warmare, dan Suku Sou di Ransiki. Dimana awal pengumpulan data, diawali dari suku Meyah, di Satuan Pemukiman (SP) VII, Distrik Masni, sekitar bulan juni 2016 lalu. Dari hasil rangkaian kajian ini sangat diharapkan menjadi perhatian dan langkah awal STIH Manokwari mampu melakukan penelitian di tahun berikut pada daerah kabupaten Kota/lainnya. (RIS/Red)